Petugas Kepolisian berjaga di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meminta masyarakat melapor ke polisi jika menemukan ada kegiatan atau penggunaan simbol yang berkaitan dengan FPI.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, imbauan ini menyusul sudah adanya Maklumat Kapolri tentang pelarangan ormas tersebut.
Ibrahim mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat itu guna melindungi dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.
"Agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Ibrahim seperti dikutip dari Antara pada Ahad, 3 Januari 2021.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan simbol maupun atribut FPI.
"Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI sudah dikeluarkan dan kami harap masyarakat bisa patuh," ujar Ibrahim.
Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia
2 hari lalu
Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 71 titik dengan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2024.