Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemerintah yang membubarkan serta melarang segala kegiatan organisasi masyarakat tersebut.
"Untuk SKB (surat keputusan bersama) itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenangan ini," ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat dihubungi pada Rabu, 30 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu diumumkan Mahfud berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.
Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Aziz menduga, langkah pemerintah itu merupakan pengalihan perhatian terhadap pengusutan kasus penembakan enam anggota FPI oleh kepolisian.
"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," kata Aziz.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
3 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.