Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Pengguna Transportasi Umum dan Pribadi

Reporter

Egi Adyatama

Minggu, 20 Desember 2020 16:14 WIB

Stasiun Pasar Senen dipadati penumpang KRL yang mau menuju keluar kota, 19 Desember 2020. Petugas Stasiun Pasar Senen belum mewajibkan penggunaan hasil tes swab antigen bagi para penumpang yang menaiki kereta jarak jauh. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan aturan terkait perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 3 tahun 2020, yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 19 Desember 2020 lalu.

Dalam salinan surat edaran itu, disebutkan bahwa periode liburan yang dimaksud pemerintah adalah mulai dari 19 Desember 2020, hingga 8 Januari 2021. Tak hanya bagi pelaku perjalanan dalam negeri, aturan ini juga wajib bagi pelaku perjalanan internasional.

Bagi pelaku perjalanan ke Pulau Bali lewat jalur udara, diwajibkan untuk menunjukan hasil tes PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Masyarakat juga wajib mengisi Indonesia Health Alert Card (eHAC).

"Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," tulis aturan tersebut.

Untuk perjalanan antar kota atau provinsi di Pulau Jawa, aturan yang diterapkan adalah kewajiban melakukan tes rapid antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, bagi pengguna moda transportasi umum udara dan kereta api. Hal yang sama juga diberlakukan bagi pengguna moda transportasi darat baik umum maupun pribadi.

Advertising
Advertising

Pengisian e-HAC juga diwajibkan bagi seluruh pelaku perjalanan di Pulau Jawa, kecuali pengguna kereta api.

Meski begitu, aturan ini tak diberlakukan bagi dua golongan. Yang pertama adalah pengguna transportasi darat baik pribadi maupun umum, yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek). Kedua adalah bagi pengguna moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik atau satu wilayah aglomerasi.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis surat edaran tersebut.

Meski begitu, Satgas mengatakan bisa saja tes acak (random) akan dilakukan bagi anak atau pelaku perjalanan di Jabodetabek atau pelayaran domestik Pulau Jawa itu. Pengecualian aturan ini juga berlaku bagi daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, serta wilayah perbatasan.

Aturan yang mirip juga berlaku bagi perjalanan internasional. Warga yang datang wajib membawa surat hasil test PCR negatif dari negara tempat mereka pergi. Setibanya di Indonesia, mereka wajib kembali melaksanakan tes PCR kembali. Selama menunggu hasil, mereka wajib menunggu di lokasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah. Adapun bagi WNA, karantina diharuskan dilakukan secara mandiri, dengan biaya pribadi, di lokasi yang telah tersertifikasi pemerintah.

Aturan ini disebut berlaku hingga 8 Januari 2021, alias ketika liburan panjang berakhir. Meski begitu, disebutkan aturan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan situasi.

Berita terkait

6 Tips Liburan untuk Anak Penyandang Autisme

2 hari lalu

6 Tips Liburan untuk Anak Penyandang Autisme

Berikut ini enam tips yang dapat dilakukan sebelum dan saat liburan bersama anak penyandang autisme

Baca Selengkapnya

9 Tips Mengatasi Masalah Kesehatan saat Liburan dari Keracunan Makanan hingga Dehidrasi

2 hari lalu

9 Tips Mengatasi Masalah Kesehatan saat Liburan dari Keracunan Makanan hingga Dehidrasi

Ada kalanya saat liburan tidak berjalan sesuai rencana. Tidak hanya masalah akomodasi tapi juga masalah kesehatan. Simak tips berikut ini

Baca Selengkapnya

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

11 hari lalu

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

Isfahan merupakan salah satu tujuan wisata utama dan salah satu kota bersejarah terbesar di Iran.

Baca Selengkapnya

Tips Menghindari Tagihan Telepon Bengkak saat Traveling ke Luar Negeri

11 hari lalu

Tips Menghindari Tagihan Telepon Bengkak saat Traveling ke Luar Negeri

Banyak pelancong yang tidak menyadari bahwa ponsel mereka menggunakan data roaming yang biayanya jauh lebih mahal saat traveling ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

11 hari lalu

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.

Baca Selengkapnya

126 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Banyuwangi Selama Libur Lebaran

14 hari lalu

126 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Banyuwangi Selama Libur Lebaran

Destinasi yang paling banyak dikunjungi di Banyuwangi selama libur Lebaran salah satunya Pantai Marina Boom

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

14 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata dalam Kota di Pengujung Libur Lebaran, Oceanarium BXSea Bintaro

15 hari lalu

Destinasi Wisata dalam Kota di Pengujung Libur Lebaran, Oceanarium BXSea Bintaro

Oceanarium BXSea Bintaro menyediakan sedikitnya 37 akuarium, 44 display, dan 10 terrarium yang bisa dikunjungi.

Baca Selengkapnya

Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

15 hari lalu

Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

Yogyakarta adalah destinasi wisata yang memukau dan layak dikunjungi. Kekayaan budaya dan ragam kulinernya yang enak menjadi alasan terbaik untuk berlibur ke kota ini.

Baca Selengkapnya

Gejala Post Holiday Blues dan 5 Kiat Mengurangi Risikonya

16 hari lalu

Gejala Post Holiday Blues dan 5 Kiat Mengurangi Risikonya

Suasana liburan yang terbawa saat memulai rutinitas bekerja mempengaruhi perasaan atau gangguan emosi. Kondisi itu menandakan post holiday blues

Baca Selengkapnya