Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Cagub Sumbar Mulyadi

Senin, 14 Desember 2020 14:17 WIB

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi. Penyidikan dihentikan dua hari setelah pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember lalu.

"(Penyidikan dihentikan per) Jumat lalu tanggal 11 (Desember)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada Tempo, Senin, 14 Desember 2020.

Andi Rian mengatakan kasus itu dihentikan lantaran ada permohonan pencabutan laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Mulyadi itu sebelumnya dilayangkan oleh Yogi Ramon Setiawan.

"Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang dikirim pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Andi Rian ihwal alasan penghentian penyidikan.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu pada Sabtu, 5 Desember lalu. Calon dari Partai Demokrat itu dianggap berkampanye lebih awal dari jadwal dengan tampil di acara "Coffee Break" di TV One pada Kamis, 12 November 2020. Padahal, jadwal kampanye di TV baru dimulai 22 November-2 Desember 2020.

Advertising
Advertising

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyayangkan penetapan status tersangka yang dinilai kental motif politiknya. Menurut Kamhar, penetapan status tersangka tersebut terbukti berdampak nyata terhadap elektabilitas Mulyadi-Ali Mukhni. Dari sebelumnya menempati posisi tertinggi berdasarkan survei elektabilitas, perolehan suaranya langsung merosot saat hari pemilihan.

Penetapan status tersangka mendekati hari-H, kata Kamhar, memberikan dampak psikologis dan persepsi negatif publik terhadap Mulyadi-Ali Mukhni. "Sempitnya waktu tak memberi ruang yang cukup untuk melakukan recovery terhadap erosi elektoral yang terbukti pada hasil pemungutan suara," kata Kamhar kepada Tempo, Senin, 14 Desember 2020.

Terlepas dari itu, Kamhar mengatakan Demokrat menyambut baik pencabutan laporan dan penghentian penyidikan kasus Mulyadi. Dia menilai keputusan tersebut bijak. "Kami menghargai itu. Kami bersyukur Pak Mulyadi terhindar dari kata pepatah 'sudah jatuh ditimpa tangga'," ujar dia.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

10 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

12 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

14 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

14 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

14 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

16 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

17 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

17 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

18 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

18 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya