Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia Yulianto (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. Tersangkat tersebut terdiri dari pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS dan J selaku konsultan. ANTARA/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) di Lampung.
Densus menangkap pria yang memiliki nama lain Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
"Penangkapan tanpa perlawanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Sabtu, 12 Desember 2020. Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali 1.
Argo mengatakan terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus di Yogyakarta.
Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin. "Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1," kata Argo.
Upik telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020. Selain itu, Polisi menyebut Zulkarnaen menyaipkan semacam pelatihan khusus membuat bom dan terlibat konflik-konflik di Poso dan Ambon.