KPK Nilai Ada Peluang Tersangka Korporasi di Kasus Ekspor Benih Lobster
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 2 Desember 2020 10:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ihwal adanya peluang menetapkan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk saat ini, pihaknya masih fokus pada pembuktian unsur pasal yang disangkakan kepada tujuh orang tersangka.
"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka, termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 2 Desember 2020.
Selain itu, KPK juga bakal menganalisa terhadap peluang penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, salah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan KPK adalah pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Menurut komisi anti-rasuah, Siswadhi merupakan pengendali ACK, satu-satunya perusahaan forwarder yang ditunjuk sebagai pihak yang mengangkut benur. ACK ditunjuk oleh Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) yang disinyalir berada di bawah komando tersangka lain dalam kasus yang sama, Andreau Pribadi—Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo.
KPK menduga Edhy Prabowo mengantongi saham di ACK melalui nominee atau pinjam nama. “Pemegang saham PT ACK terdiri atas AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari EP (Edhy Prabowo) serta YSA (Yudi Surya Atmaja),” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pada 25 November.
ANDITA RAHMA