KontraS dan Setara Minta Jokowi Tunda Pengesahan Perpres TNI Tangani Terorisme

Selasa, 1 Desember 2020 07:02 WIB

Pasukan Satgultor TNI melakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo menunda penetapan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan pemerintah sebaiknya membuka audit dan evaluasi penanganan terorisme dengan melibatkan TNI yang sudah berlangsung, misalnya Satuan Tugas Tinombala.

"Seperti Tinombala, buka proses audit dan evaluasinya, mengingat operasi tersebut melibatkan institusi Polri dan TNI," kata Rivanlee kepada Tempo, Senin, 30 November 2020.

Rivanlee mengatakan proses evaluasi ini penting agar terlihat kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman alias SWOT (strength, weakness, opportunity, threat) dari kebijakan tersebut. Adapun Satgas Tinombala saat ini tengah disorot lantaran insiden di Lembantongoa, Sigi, Sulawesi Tengah.

Pemerintah menyebut insiden itu dilakukan oleh kelompok teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Kelompok inilah yang menjadi sasaran operasi dari Satgas Tinombala di Sulawesi Tengah.

Advertising
Advertising

"Jika main lanjut pembahasan perpres ini, ruang penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI lewat fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan sama saja memberi cek kosong bagi militer dan berbahaya," kata Rivanlee.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie juga meminta pemerintah menunda sementara penetapan Rancangan Perpres TNI tangani Terorisme. Ikhsan mengatakan pemerintah perlu memperhatikan masifnya diskursus pembahasan rancangan perpres tersebut dan mengakomodasi masukan dari publik.

Ia juga mengingatkan rancangan perpres itu jangan sampai tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi di antara kementerian/lembaga yang terlibat, terutama TNI. Ia menyoroti fungsi penangkalan pada Pasal 2 ayat (2) rancangan perpres yang mengatur ihwal fungsi penangkalan.

Menurut Ikhsan, istilah penangkalan ini tak dikenal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU Terorisme hanya menggunakan istilah pencegahan, seperti tertuang dalam Pasal 43A.

Ikhsan mengatakan fungsi pencegahan dan pemulihan sebaiknya dikerjakan oleh badan-badan lain yang memiliki kompetensi seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. "Termasuk melakukan kerja-kerja rehabilitas dan rekonstruksi oleh Kementerian Agama, BPIP, Kementerian Pendidikan, BNPT, dan lembaga-lembaga lainnya," ujar dia.

Poin lain yang juga disorot Ikhsan yakni kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang belum diakomodir dalam rancangan perpres. Ia berujar, Pasal 1 poin 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 eksplisit menyebutkan terorisme merupakan domain tindak pidana sehingga penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum.

Pelibatan militer dalam penanganan terorisme, kata dia, seharusnya menjadi opsi terakhir jika eskalasi aksi terorisme sudah di luar kapasitas polisi untuk menanganinya. Ikhsan mengatakan keterangan tentang bentuk eskalasi ini juga harus tertuang dalam rancangan perpres.

Eskalasi terorisme yang bersifat fluktuatif pun membuat militer tak selalu dibutuhkan. Sebab, dalam eskalasi tertentu Polri masih sanggup menanganinya. "Artinya keterlibatan TNI dalam ranah pemberantasan terorisme seharusnya bersifat kasuistik dan dengan batas waktu tertentu, yaitu jika eskalasi terorisme berpotensi berada di luar kapasitas Polri," ujar Ikhsan.

Meski begitu, Ikhsan mengatakan usulan penundaan penetapan rancangan perpres ini bukan dalam konteks menolak keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Melainkan pengaturan yang perlu dievaluasi dengan memperhatikan masukan publik. "Perlu digarisbawahi bahwa persoalan ini bukan dalam ranah ego sektoral, like or dislike, namun murni persoalan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Ikhsan.

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

10 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

15 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

1 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

1 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya