DPR Minta Pendanaan Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditanggung APBN

Senin, 30 November 2020 14:32 WIB

Pasukan Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI mengikuti simulasi penanggulangan teror di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini mengangkat tema "Satgultor TNI Melaksanakan Penanggulangan Aksi Terorisme di wilayah DKI Jakarta dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI." ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mewanti-wanti pemerintah agar pembiayaan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

DPR menolak pembiayaan kegiatan tersebut dari APBD atau sumber lainnya, seperti yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme (Perpres TNI Tangani Terorisme).

"Sumber lain yang tidak mengikat itu kami perlu mewanti-wanti jangan sampai nanti prajurit TNI liar mencari pendanaan untuk berpartisipasi membantu Polri memberantas terorisme," kata anggota Komisi I Syaifullah Tamliha kepada Tempo, Senin, 30 November 2020.

Tamliha mengatakan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa pembiayaan kegiatan TNI bersumber dari APBN. Tamliha juga menyebut pemerintah daerah tak cukup uang untuk mengalokasikan APBD mereka dalam pendanaan pelibatan TNI memberantas terorisme.

"Yang penting TNI itu enggak keleleran, negara harus menyediakan duit yang cukup untuk membiayai itu," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Advertising
Advertising

Hal senada disampaikan Komisi III DPR yang juga dimintai pandangan terkait Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Dalam suratnya, Komisi III menyoroti Pasal 14 rancangan perpres yang mengatur ihwal sumber pendanaan tersebut.

"Anggaran untuk mengatasi aksi terorisme yang dilakukan oleh TNI sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Komisi III dalam surat yang diteken Desmond J. Mahesa itu.

Pimpinan DPR sebelumnya telah menyampaikan pandangan dari Komisi I dan Komisi III kepada pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan menyampaikan masukan Komisi I dan Komisi III ini kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

"Perwakilan DPR RI yang memberikan masukan adalah Komisi I dan Komisi III DPR karena Perpres tersebut berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan menyangkut bidang kepolisian dan hukum," ujar Yasonna, Rabu pekan lalu.

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

19 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

23 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

2 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

2 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya