Polisi akan Periksa 4 Direktur RS Ummi dan Menantu Rizieq Shihab
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 29 November 2020 19:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengaggendakan pemeriksaan terhadap empat Direktur Rumah Sakit Ummi atau RS Ummi, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 30 November 2020 terkait hasil tes swab Rizieq Shihab. Menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan dipanggil.
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. "Tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jakarta, Minggu, 29 November 2020.
Argo mengatakan empat direktur yang dipanggil, di antaranya Dirut RS Ummi Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, Direktur Pemasaran Sri Pangestu Utama, dan Direktur Pelayanan RS Ummi Rubaedah,
Selain para direktur, polisi juga memanggil Manajer RS Ummi Zacki Faris Maulana perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, Rahmi Fahmi Winda dan koordinator Mer-C Hadiki Habib dan Mea.
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan tes swab terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.