Edhy Prabowo Terjerat Kasus, Politikus Golkar Bicara Reshuffle Kabinet Jokowi

Kamis, 26 November 2020 20:43 WIB

Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung di kawasan Kebun Sirih, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 Desember 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan reshuffle kabinet setelah penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Doli mengatakan Jokowi dapat melakukan reshuffle kapan pun tanpa harus menunggu momentum.

"Reshuffle kabinet kan sepenuhnya hak prerogatif presiden dan itu bisa dilakukan kapan saja. Enggak harus menunggu ada momentum," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Menurut Doli, Jokowi dapat melakukan perombakan kabinet kapan saja jika memang diperlukan. Ia enggan berkomentar lebih jauh ihwal kemungkinan reshuffle kabinet setelah tertangkapnya Edhy.

Di sisi lain, Doli mendoakan Edhy Prabowo dalam menjalani proses hukum yang menjerat dirinya. Doli mengatakan tak ada seorang pun yang menginginkan berhadapan dengan masalah hukum.

Doli juga mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara dalam menjalankan pemerintahan. Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan, semua pejabat negara harus berhati-hati dan bijaksana.

Advertising
Advertising

"Kita harus betul-betul prudent, hati-hati, dan saya kira memang tidak ada yang punya niat (buruk) lah," kata Doli.

Menurut Doli, para pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya selalu berdasarkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Jika ada yang tersandung masalah, dia menganggap hal itu lantaran kurang berhati-hati saja.

"Bahwa kita menemukan masalah-masalah, mungkin karena kita kurang hati-hati. Ini tentu mengingatkan kita utnuk bisa betul-betul berhati-hati dan punya komitmen yang kuat untuk kepentingan rakyat bangsa Indonesia," ujar Doli.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 25 November 2020. KPK menduga Edhy menerima suap dalam perizinan ekspor benih lobster. Edhy diduga menerima US$ 100 ribu dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei 2020. Uang itu melalui dua staf Edhy di KKP, Safri dan Amiril Mukminin.

Kemudian pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer sebesar Rp 3,4 miliar dari pemegang PT Aero Citra Kargo, Ahmad Bahtiar, ke rekening staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih. Uang Rp 3,4 miliar ini diduga dibelanjakan sebesar Rp 750 juta untuk membeli barang-barang mewah dalam kunjungan Edhy Prabowo dan rombongan ke Honolulu, Hawai.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

25 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

8 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

10 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya