Periksa 380 Konten Internet di Pilkada 2020, Bawaslu Minta Take Down 182 Akun

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Minggu, 22 November 2020 18:39 WIB

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi oleh (kiri-kanan) anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja berpose saat akan memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. Dari hasil pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 6.492 pendukung dan sebanyak 4.411 penyelenggara pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bawaslu, Fritz Siregar, mengatakan pihaknya telah memeriksa 380 konten internet yang berpotensi disalahgunakan dalam Pilkada 2020.

"Sampai 18 November, Bawaslu telah memeriksa 380 URL yang kami periksa dan telah mengajukan rekomendasi untuk di-take down 182 akun maupun 182 postingan di medsos," kata Fritz dalam webinar, Ahad, 22 November 2020.

Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 isu hoaks yang beredar. "Ada hoaks paslon ini sudah meninggal atau berganti. Itu yang terjadi di medsos," ujarnya.

Kemudian sebanyak 217 URL atau alamat website dari laporan Kominfo yang telah dianalisis Bawaslu. Hasilnya, 65 URL diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, 10 URL dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dan 2 URL melanggar Pasal 28 UU ITE.

Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs Bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU. Hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020, sebanyak 36 laporan dugaan pelanggara kampanye di media sosial yang masuk melalui Form A Online.

Advertising
Advertising

Dari kajian kerja sama dengan Facebook, Bawaslu mendapatkan penulusuran iklan kampanye aktif di ‘Ad Library’ Facebook. Rinciannya 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November. Total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk take down. Sebab, iklan tersebut merupakan kampanye di luar jadwal, sehingga melanggar Pasal 62 PKPU.

Selanjutnya, melalui typeform dari pengawas pemilu terdapat 10 laporan masuk. Rinciannya, 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.

Menurut Fritz, pengawasan terkait kampanye di medsos merupakan pekerjaan rumah bersama. Karena itu, ia pun mendukung peluncuran pedoman etik kampanye Pilkada 2020 yang digagas koalisi masyarakat. "Kode etik ini untuk bagaimana masing-masing pihak patuh di medsos adalah kegiatan yang kami dukung," kata dia.

Berita terkait

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

13 jam lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

17 jam lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

17 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

1 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

1 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

4 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya