Kemudahan Berusaha di Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Sabtu, 21 November 2020 11:38 WIB
INFO NASIONAL-Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang sedang disusun Pemerintah dirancang selaras dengan tujuan kehadiran UU ini dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai turunan UU Nomor 11/2020 itu, peraturan pelaksana juga terhubung, terintegrasi dan saling mendukung untuk menghadirkan kemudahan dalam melakukan aktivitas usaha.
“Seperti tentang pengadaan tanah dan tata ruang. Dalam rancangan peraturan pelaksana (RPP) UU ini dibuat ketentuan agar masyarakat bisa mudah mengakses tata ruang secara digital. Proses penetapan RT/RW kabupaten, kota dan provinsi kita percepat,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi di acara diskusi live stream ngobrol@tempo dengan tema “UU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan Rakyat dan Peningkatan Ekonomi Nasional”, Jumat, 20 November 2020.
Elen juga mengatakan perbaikan, perubahan dan upaya percepatan mekanisme serta kepastian proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Ini juga berhubungan dengan masyarakat, berkaitan dengan ganti rugi, objek pengadaan tanah, pihak yang melakukan pengadaan tanah, ketentuan tentang kawasan hutan, tanah ulayat, tanah adat, tanah kas desa dan sebagainya. Detail pengaturan ini kami siapkan di dalam RPP,” katanya.
Menurut Elen, kemudahan proses berusaha lainnya di dalam RPP terkait dengan standar kelayakan teknis bangunan yang sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB). “Standar ini kita atur di dalam RPP dan disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kelayakan bangunan ini nantinya dipastikan dengan keluarnya sertifikat layak fungsi,” ujarnya.
Ketentuan di RPP akan mencakup layanan yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait sertifikat layak fungsi, aspek pengawasan serta sanksi bagi pelanggar standar layak fungsi.
Perihal perizinan kegiatan usaha di dalam RPP, Pemerintah menyiapkan PPNSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan) berusaha yang sebelumnya diatur secara sektoral oleh berbagai lembaga. Sekarang ketentuan ini disatukan di dalam satu PP yang mencakup 15 sektor.
Dengan demikian masyarakat bisa dengan mudah melihat standar risiko kegiatan bisnis yang akan dilakukan. Masyarakat dapat melihat standarnya, apakah rendah, sedang atau tinggi, kemudian (melengkapi) persyaratan. Diatur juga norma waktunya dan lembaga yang memproses perizinan,” kata Elen dalam diskusi yang dipandu Direktur Tempo.co, Tomi Aryanto ini.
Dia berharap masyarakat dapat memberikan masukan sehingga pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai keinginan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tanpa merugikan kepentingan masyarakat. Masukan ini bisa disampaikan melalui portal UU Cipta Kerja, bertemu langsung dengan tim serap aspirasi UU Cipta Kerja, atau melalui sosialisasi yang dilakukan Pemerintah di berbagai tempat.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi, Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres. Sebanyak 30 PP telah selesai dibuat sedangkan 10 PP berikutnya akan selesai pembahasannya di akhir November 2020. (*)