Kemudahan Berusaha di Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Sabtu, 21 November 2020 11:38 WIB

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan Staf Ahli Bidang Regulasi Penegakan Hukum dan Ketahanan Hukum Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjadi narasumber Ngobrol @Tempo bertajuk "UU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan Rakyat dan Peningkatan Ekonomi Nasional," Jumat, 20 November 2020.

INFO NASIONAL-Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang sedang disusun Pemerintah dirancang selaras dengan tujuan kehadiran UU ini dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai turunan UU Nomor 11/2020 itu, peraturan pelaksana juga terhubung, terintegrasi dan saling mendukung untuk menghadirkan kemudahan dalam melakukan aktivitas usaha.

“Seperti tentang pengadaan tanah dan tata ruang. Dalam rancangan peraturan pelaksana (RPP) UU ini dibuat ketentuan agar masyarakat bisa mudah mengakses tata ruang secara digital. Proses penetapan RT/RW kabupaten, kota dan provinsi kita percepat,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi di acara diskusi live stream ngobrol@tempo dengan tema “UU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan Rakyat dan Peningkatan Ekonomi Nasional”, Jumat, 20 November 2020.

Elen juga mengatakan perbaikan, perubahan dan upaya percepatan mekanisme serta kepastian proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Ini juga berhubungan dengan masyarakat, berkaitan dengan ganti rugi, objek pengadaan tanah, pihak yang melakukan pengadaan tanah, ketentuan tentang kawasan hutan, tanah ulayat, tanah adat, tanah kas desa dan sebagainya. Detail pengaturan ini kami siapkan di dalam RPP,” katanya.

Menurut Elen, kemudahan proses berusaha lainnya di dalam RPP terkait dengan standar kelayakan teknis bangunan yang sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB). “Standar ini kita atur di dalam RPP dan disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kelayakan bangunan ini nantinya dipastikan dengan keluarnya sertifikat layak fungsi,” ujarnya.

Ketentuan di RPP akan mencakup layanan yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait sertifikat layak fungsi, aspek pengawasan serta sanksi bagi pelanggar standar layak fungsi.

Advertising
Advertising

Perihal perizinan kegiatan usaha di dalam RPP, Pemerintah menyiapkan PPNSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan) berusaha yang sebelumnya diatur secara sektoral oleh berbagai lembaga. Sekarang ketentuan ini disatukan di dalam satu PP yang mencakup 15 sektor.

Dengan demikian masyarakat bisa dengan mudah melihat standar risiko kegiatan bisnis yang akan dilakukan. Masyarakat dapat melihat standarnya, apakah rendah, sedang atau tinggi, kemudian (melengkapi) persyaratan. Diatur juga norma waktunya dan lembaga yang memproses perizinan,” kata Elen dalam diskusi yang dipandu Direktur Tempo.co, Tomi Aryanto ini.

Dia berharap masyarakat dapat memberikan masukan sehingga pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai keinginan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tanpa merugikan kepentingan masyarakat. Masukan ini bisa disampaikan melalui portal UU Cipta Kerja, bertemu langsung dengan tim serap aspirasi UU Cipta Kerja, atau melalui sosialisasi yang dilakukan Pemerintah di berbagai tempat.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi, Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres. Sebanyak 30 PP telah selesai dibuat sedangkan 10 PP berikutnya akan selesai pembahasannya di akhir November 2020. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya