Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Segera Rampung

Jumat, 20 November 2020 19:11 WIB

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan Staf Ahli Bidang Regulasi Penegakan Hukum dan Ketahanan Hukum Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjadi narasumber Ngobrol @Tempo bertajuk "UU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan Rakyat dan Peningkatan Ekonomi Nasional," Jumat, 20 November 2020.

INFO NASIONAL-- Pemerintah bergerak cepat menyiapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu. Total ada 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang akan menjadi turunan UU Nomor 11/2020 tersebut.

“Dari 40 Peraturan Pemerintah (PP), 30 PP sudah diselesaikan pada minggu ini, sudah dilakukan harmonisasi dengan seluruh kementerian dan lembaga. Sisanya 10 PP lagi akan kami selesaikan pada minggu depan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam diskusi live streaming ngobrol@Tempo dengan tema “UU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan Rakyat dan Peningkatan Ekonomi Nasional”, Jumat, 20 November 2020.

Menurut Susiwijono, Pasal 185 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja harus selesai dalam waktu tiga bulan. Untuk mensiasati waktu yang cukup singkat ini Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Omnibus Law ini telah disiapkan pemerintah secara paralel pada waktu pembahasan UU tersebut.

“Kita sudah sangat siap karena semua muatan, substansi dan materi sudah lama disiapkan oleh 30 kementerian dan lembaga, dengan 19 kementerian dan lembaga yang menjadi penanggung jawab penyusunan PP tersebut, termasuk Kementerian Koordinator. Juga terlibat stakeholder terkait, baik itu teman-teman asosiasi usaha, serikat pekerja, pelaku bisnis dan akademisi,” ujar Susiwijono di acara yang dipandu Direktur tempo.co, Tomi Aryanto.

Susiwijono mengatakan, dalam proses selanjutnya masyarakat diminta memberi masukan terhadap 40 PP dan 4 Perpres ini. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan dua media sebagai saluran menampung aspirasi masyarakat. Saluran pertama melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang beroperasi sejak pekan pertama November 2020. Di portal ini masyarakat bisa mendownload materi dan memberi masukan secara online.

Advertising
Advertising

Saluran berikutnya melalui tim serap aspirasi yang terdiri dari ahli, praktisi dan akademisi bidang-bidang yang terkait dengan UU Cipta Kerja. Tim ini bersifat independen, bukan bagian dari pemerintah. “Tim ini ada di tengah-tengah, sehingga masyarakat lebih mudah dan lebih percaya dalam menyampaikan aspirasinya,” kata Susiwijono.

Tim serap aspirasi berkantor di Gedung Pos Lantai VI dan masyarakat bisa datang ke sana untuk berkonsultasi, berdiskusi, menyamakan pemahaman, atau memberi masukan secara langsung. Selain itu Pemerintah juga menggelar acara-acara sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai tempat.

UU Omnibus Law merupakan suatu skema reformasi regulasi yang menyederhanakan beberapa UU yang saling berkaitan dan tumpang tindih menjadi sebuah regulasi baru yang terintegrasi.

Kehadiran UU ini sangat penting dan strategis guna memulihkan perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya