Sidang Gugatan Polusi Udara, Greenpeace Ungkap Sulitnya Dapat Data Pemerintah
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 19 November 2020 04:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika menyampaikan sulitnya memperoleh data kualitas udara dari pemerintah. Padahal, data tersebut penting untuk dijadikan sebagai dasar penetapan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau polusi udara.
"Data menjadi penting sebagai penentuan kriteria indikator kualitas udara yang sedang, buruk, ataupun bagus. Masyarakat pun harus tau standar yang digunakan pemerintah," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 November 2020.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 November 2020. Sidang lanjutan ini menghadirkan dua saksi fakta, yakni Hindun dan Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung.
Hindun melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup mulainya memberikan data ISPU pada 2017. Dia tak merinci pemerintah daerah yang dimaksud.
Namun, satu tahun kemudian, dinas menolak permintaan data konsentrasi pencemar yang dihitung dalam ISPU. Dinas beralasan data yang dimohonkan dikecualikan untuk dibuka ke publik.
<!--more-->
Kala itu, menurut dia, pemerintah belum mengacu pada data kualitas udara dengan parameter PM 2.5. Pemerintah masih menggunakan data ISPU berbasiskan parameter PM 10 dan tidak dapat memperlihatkan angka yang nyata atau real time.
"Sebenarnya ini tentang regulasi, di mana regulasi itu sebenarnya mengatur metode pengukuran pada ISPU itu sendiri," ujar dia.
Sebelumnya, 32 warga negara yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau Koalisi Ibukota menggugat tujuh pejabat negara sehubungan dengan polusi udara. Sidang perdana dimulai pada 1 Agustus 2019.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan pada Rabu, 25 November 2020 pukul 09.00 WIB.
Baca: BMKG Sebut Kabut di Jakarta Tadi Pagi Bukan karena Polusi