Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Setuju Judul Diubah
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 17 November 2020 17:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyatakan setuju merevisi judul RUU Larangan Minuman Beralkohol. Illiza merupakan salah satu dari 21 orang anggota Dewan pengusul RUU tersebut.
"Untuk judul ada beberapa masukan, kami insyaallah bisa mengakomodir untuk merevisi judul yang tadinya RUU Larangan Minuman Beralkohol, dihilangkan kata larangan, menjadi RUU Minuman Beralkohol," kata Illiza dalam rapat Panja harmonisasi RUU ini di ruang sidang badan legislasi DPR RI, Selasa, 17 November 2020.
Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol memang disorot oleh sejumlah pihak. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menilai judul RUU itu kurang tepat lantaran bisa menimbulkan persepsi negatif dari publik.
Menurut Supratman, pengusul semestinya mencari nomenklatur judul yang lebih pas, misalnya mengganti kata larangan menjadi pengendalian atau pengaturan. "Ini soal nomenklatur yang bisa menimbulkan persepsi," kata Supratman.
Adapun Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan RUU Larangan Minol bisa menimbulkan persepsi negatif bagi wisatawan asing.
"Sentimen wisatawan asing bisa jelek banget karena orang-orang Jerman kan minumnya bir. Jadi dari judulnya (RUU) saja sudah menjadi masalah bagi turis," kata Hariyadi saat dihubungi, Sabtu, 14 November 2020.
Illiza mengatakan tak masalah jika kata larangan dalam judul RUU itu dihapus. "Yang terpenting di dalamnya kami tetap mengatur tentang pelarangan selain yang dikecualikan dalam Pasal 8," kata Illiza.
Pasal 8 itu mengatur tentang pengecualian larangan minuman beralkohol untuk kegiatan ritual adat, keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat-tempat lain yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan. Seperti pub, bar, hotel bintang lima, klub malam, hingga restoran dengan label tertentu.