Dukung RUU Minuman Beralkohol, Politikus PKS Bicara Dampak Bahaya Miras

Jumat, 13 November 2020 19:43 WIB

Sidak Satpol PP Jakarta Pusat menemukan salah satu penyewa (tenant) menjual minuman beralkohol tetap buka di masa PSBB, Selasa (14/4). (ANTARA/ Livia Kristianti)

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf mengatakan bahaya minuman beralkohol sudah cukup mengkhawatirkan. Ini menjadi alasan Bukhori turut menjadi pengusul RUU Minuman Beralkohol bersama 20 anggota Dewan lainnya.

"Secara sosiologis, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat, 13 November 2020.

Bukhori mengatakan paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras. Kedua, ia merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat lebih dari 2 juta kematian pada 2011 akibat minuman beralkohol.

Pada 2014, angkanya meningkat menjadi 3,3 juta. Adapun di Indonesia, kata Bukhori, ada 14,4 juta dari sekitar 60 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Angka ini merujuk data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam).

Bukhori menilai fakta-fakta sosial ini mengkhawatirkan. Menurut dia, anggota Dewan yang memiliki kewenangan untuk melakukan sesuatu pun berdosa jika kemudian diam saja.

Advertising
Advertising

"Berdosa kepada negara, berkhianat kepada janji kami. Berkhianat kepada sumpah kami dan berdosa kepada Allah. Makanya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi," ujar Bukhori.

Bukhori mengakui regulasi terkait minuman beralkohol memang sudah tertuang dalam undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Namun ia menilai pengendalian minuman beralkohol tak berhasil lantaran tak ada aturan yang jelas dan komprehensif.

Bukhori pun mempertanyakan kekhawatiran sejumlah pihak terkait larangan minuman beralkohol. Padahal, kata dia, RUU Larangan Minuman Beralkohol pun memuat pengecualian di berbagai macam hal, seperti pariwisata, peribadatan keyakinan tertentu, alasan pengobatan, hingga farmasi.

"Kenapa minol dilarang lalu khawatir, kekhawatirannya di mana? Setiap diri manusia yang normal apakah miras itu menjadi minuman harian, enggak mungkin," ujar dia.

Bukhori mengatakan larangan minuman beralkohol juga tak akan menyebabkan kerugian negara. Menurut dia, nilai devisa dari minuman beralkohol sangat kecil, tetapi kerusakannya begitu besar.

Bukhori mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sebagai anggota Dewan. Meski begitu, anggota Komisi Agama DPR ini mengatakan partainya konsisten dan menaruh perhatian khusus pada persoalan moral.

"Kenapa kami ngotot? Karena ini berkaitan dengan penyelamatan moralitas anak bangsa, menyelamatkan nasib generasi masa depan kita, pewarisan calon-calon pemimpin masa depan kita," ucap Bukhori.

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

16 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya