Ketum PGI Sebut RUU Larangan Minuman Beralkohol Kekanak-kanakan

Jumat, 13 November 2020 12:31 WIB

Sekretaris Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom (kanan) sampaikan sambutan disaksikan oleh Joko Widodo, di kantor PGI, Jakarta Pusat, 19 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat yang hendak membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ketua Umum PGI Gomar Gultom menilai pendekatan dalam RUU Larangan Minol ini infantil alias bersifat kekanak-kanakan.

"Saya melihat pendekatan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gomar dalam keterangannya, Jumat, 13 November 2020.

Gomar mengatakan saat ini negara-negara Arab, seperti Uni Emirat Arab, kini membebaskan minuman keras. Ia mempertanyakan mengapa Indonesia justru hendak membuat regulasi yang melarang minuman beralkohol.

Menurut Gomar, yang dibutuhkan saat ini ialah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten. Hal ini pun sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 300 dan 492 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

"Tidak semua hal harus diselesaikan dengan Undang-undang, apalagi dengan beragamnya tradisi dalam masyarakat Indonesia tentang minuman beralkohol ini," ujar Gomar.

Gomar melanjutkan, yang lebih penting adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat agar semakin dewasa dan bertanggung jawab. Pendekatan prohibitionist atau larangan buta seperti RUU Larangan Minol dinilainya tak menyelesaikan masalah penyalahgunaan minuman beralkohol.

"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," ucap dia.

Gomar mengatakan PGI pun telah menyampaikan pandangan ihwal RUU Larangan Minuman Beralkohol sejak 2016 lalu. Ia pun mengaku geleng-geleng kepala dengan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR saat ini.

Padahal di sisi lain, kata dia, ada banyak desakan dari masyarakat yang meminta DPR memprioritaskan RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Gomar mengingatkan RUU-RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-maaalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa sebuah regulasi yang berwibawa.

RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh 21 anggota DPR dari tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Gerindra. Salah satu pengusul, Illiza Sa'aduddin Djamal beralasan RUU ini mendesak demi melindungi generasi bangsa dari penyalahgunaan minuman beralkohol.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

7 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya