Ini Alasan Kelompok Masyarakat Sipil Menggugat Revisi UU MK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 4 November 2020 05:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau revisi UU MK. Koalisi menilai pembentukan itu cacat formil maupun materil.
“Koalisi menggugat proses pembentukan UU yang dibangun dengan fondasi cacat formil: antidemokrasi dan menabrak nilai-nilai hukum,” kata salah satu perwakilan Violla Reininda, peneliti KoDe Inisiatif dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2020.
Violla menilai revisi UU tersebut tertutup, tidak melibatkan masyarakat dan tergesa-gesa. Pembentukan UU juga dinilai tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19. “RUU MK memecahkan rekor sebagai undang-undang yang tercepat untuk dibahas,” kata dia.
Violla mengatakan UU MK juga mengandung aturan-aturan yang seolah sebagai upaya menjinakan MK. Hal itu, kata dia, berpotensi sebagai penyelundupan hukum.
Selain itu, koalisi menilai RUU MK tidak memenuhi syarat carry over. Dia mengatakan dalih itu tidak masuk akal sebab UU yang akhirnya disahkan tidak menunjukan kesinambungan dengan rumusan sebelumnya.
Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi dinilai juga melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kegunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Naskah akademik juga dinilai hanya formalitas belaka. “RUU MK berdasarkan hukum undang-undang yang invalid,” ujar dia.