TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli senjata api. Kasus tersebut melibatkan anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH dan dua warga sipil termasuk satu mantan anggota TNI AD.
Tiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka adalah Bripka MJH (35 tahun), DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI AD.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa tiga pucuk senjata api jenis M16, M4, dan glock. Kapolda menyatakan ketiganya sudah ditahan di Polda Papua, Senin, 2 November 2020.
Waterpauw menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap anggota Polri yang bertugas di
Brimob Kelapa Dua sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp10 juta hingga Rp30 juta, tergantung jenis senjata api yang dibawa.
Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis. Waterpauw menyatakan kini petugas masih mencari pemesan yakni SK. "Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Waterpauw.
Kapolda Papua mengakui, anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke
kelompok kriminal bersenjata (KKB). Terungkap kasus tersebut setelah ada informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis MI16 dan M4 lewat Timika lalu ke Nabire.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas menangkap Bripka MJH saat tiba di Nabire via Timika dan Makassar. "Senjata api yang dibawa Bripka MJH itu dilengkapi dokumen, sehingga tidak ada masalah saat diangkut dengan pesawat dari Jakarta hingga ke Nabire," kata Waterpauw.