Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap anak Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Muhammad Munjiat, Senin, 2 November 2020. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menyeret ayahnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, Munjiat sudah hadir. "Sedang persiapan pemeriksaan," kata dia saat dihubungi pada Senin, 2 November 2020.
Kendati demikian, Slamet tak membeberkan lebih detail ihwal apa yang akan penyidik dalami dari pemeriksaan Munjiat. "Beberapa keterangan yang coba dikontruksikan lebih lanjut," ucap dia.
Dalam perkara ini, Sugi Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Cirebon Aziz Hakim pada 21 Oktober 2020. Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian tentang Nahdlatul Ulama atau NU.
Buntutnya, kepolisian menangkap Sugi Nur di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri dan kini telah ditahan di rutan.