ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan dalam Pencarian Harun Masiku

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 1 November 2020 13:01 WIB

Pria diduga Harun Masiku, tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terekam oleh CCTV di selasar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020. Pria yang diduga Harun Masiku terlihat pada pukul 17.15 WIB. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melibatkan satuan tugas yang dipimpin oleh Novel Baswedan untuk mencari buronan Harun Masiku. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan keberhasilan tim Novel dkk dalam meringuks mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan penyuapnya, Hiendra Soenjoto patut diapresiasi.

Sayangnya, kata dia, keberhasilan itu belum bisa dilakukan oleh Tim Satuan Tugas yang menangani Harun Masiku. Sejak ditetapkan menjadi buronan, kata dia, sudah sembilan bulan tim itu belum berhasil menangkap mantan calon legislatif asal PDIP tersebut. “Maka dari itu, ICW mengusulkan agar tim Satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi, bahkan lebih baik dibubarkan saja,” kata Kurnia lewat pesan tertulis, Ahad, 1 November 2020.

Kurnia mengatakan sebagai alternatif tim Novel yang berhasil meringkus Nurhadi dapat diberdayakan untuk juga memburu Harun. Kurnia mengatakan juka taka da evaluasi terhadap tim yang mencari Harun, maka dapat diduga ada pihak internal KPK yang ingin melindungi Harun Masiku.

Sebelumnya, tim yang dipimpin oleh Novel berhasil menangkap Hiendra Soenjoto di apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 29 Oktober 2020. Selain Novel, tim itu juga terdiri dari penyidik lainnya, seperti Ambarita Damanik, Rizka Anung Nata dan Rossa Purbo Bekti.

Nama terakhir, Rossa Purbo Bekti diketahui sempat menjadi tim yang terjun melakukan operasi tangkap terhadap Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Tim itu diduga sempat ditahan saat sedang mengintai Harun di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. Setelah itu, Harun tak diketahui lagi keberadaannya hingga saat ini.

Advertising
Advertising

Tak lama setelah OTT itu, pimpinan KPK memulangkan Rossa ke institusi asalnya yaitu kepolisian, meski masa tugasnya di komisi antirasuah belum berakhir. Pihak kepolisian sampai mengirim surat membatalkan penarikan Rossa. Meski sempat berkukuh memulangkan Rossa, pimpinan akhirnya membatalkannya.

Seorang sumber mengatakan, belakangan, penyidik KPK yang mengawal kasus Harun sejak awal malah dipindahtugaskan ke kasus lain. Padahal, biasanya, penyidik KPK yang terlibat dalam operasi senyap selalu mengawal kasus hingga naik tahap penuntutan. Pejabat struktural KPK mengganti penyidik itu dengan penyidik asal kepolisian saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, justru mengatakan tugas tim awal telah berakhir dan memang harus diganti. “Memang sudah selesai tugasnya,” katanya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya