Tak Puas dengan Vonis, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Akan Ajukan Banding

Reporter

Antara

Selasa, 27 Oktober 2020 07:37 WIB

Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Hari ini, Selasa (9/6) KPK memeriksa dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum pemilik Maxima Grup Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya yang menjadi terdakwa Jiwasraya tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti Rp10,728 triliun.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya 'online' saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Oktober 2020.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun kepada Heru Hidayat karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.

"Kami kecewa dengan putusan itu karena saya lihat pertimbangan-pertimbanganya tidak detail dan matang," ungkap Soesilo.

Soesilo menyatakan hakim sendiri mengungkapkan hampir 90 persen persoalan dalam perkara tersebut adalah masalah pasar modal.

Advertising
Advertising

"Ada 'insider trading', ada manipulasi pasar semuanya jelas. Kami tetap berpandangan sebenarnya itu wilayah pasar modal, tidak bisa UU 40 tahun 2014 tentang Pasar Modal itu dielaborasi dengan SEMA No.7 karena sepanjang UU Pasar Modal tidak mengatur sebagai tindak pidana korupsi, ya tidak bisa dikorupsikan jadi tetap menggunakan UU Pasar Modal," tambah Soesilo.

Selanjutnya terkait kerugian negara yang mencapai Rp16,807 triliun juga tidak memuaskan Soesilo.

"Saya lihat majelis langsung mengambil alih laporan hasil pemeriksaan BPK yang konon langsung dibagi dua mestinya tidak bisa begitu, Rp12 triliun menjadi Rp6 triliun (dibebankan ke Heru) dan Rp6 triliun (dibebankan ke Benny Tjokro) ini hal yang sulit bagi kami menerima putusan itu," ungkap Soesilo.

Persoalan lain menurut Soesilo adalah masih ada saham-saham di Jiwasraya.

"Saham-saham itu masih bisa dijual tapi sama sekali tidak menjadi pertimbangan, itu jadi milik siapa sekarang?" kata Soesilo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Heru Hidayat melakukan korupsi secara terorganisir secara baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya, terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi "nominee".

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

11 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

16 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

16 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

17 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

29 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

29 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

30 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

30 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

30 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya