ICJR: Sanksi Anggota TNI dan Polri LGBT Bertentangan dengan Konstitusi

Reporter

Fikri Arigi

Rabu, 21 Oktober 2020 12:06 WIB

Tim advokasi Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, memberikan petisi pemberian amnesti kepada Deputi V KSP. Jaleswari Pramodawardhani di Gedung Bina Graha, Jakarta, 11 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan TNI/Polri terhadap anggotanya yang diduga memiliki perbedaan orientasi seksual atau LGBT merupakan perilaku diskriminatif. Menurut mereka diskriminasi jelas telah melanggar hukum dan konstitusi negara.

"Keputusan represif tersebut adalah bentuk diskriminasi yang menyerang orientasi seksual dan ekspresi gender seseorang yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi negara," tutur Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Rabu 21 Oktober 2020.

Erasmus mengatakan diskriminasi jelas telah melanggar konstitusi. Termasuk diskriminasi terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT). Pasalnya konstitusi Indonesia telah menegaskan beberapa hak yang dimiliki warga negara, termasuk di dalamnya hak atas privasi, ekspresi dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Persamaan di hadapan hukum diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

"Maka pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual jelas telah melanggar konstitusi negara. Atas dasar itu, maka segala tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan terlarang," tuturnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Polri menyebut telah menindak anggota yang diduga masuk ke dalam kelompok LGBT. Asisten Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan menuturkan, anggota Polri tersebut bahkan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam.

"Kan sudah diproses penegakan hukumnya," kata Sutrisno di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Adapun TNI mengatakan tak akan menoleransi adanya kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual/Transgender (LGBT) di tubuh korps mereka.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk LGBT," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.

FIKRI ARIGI | ANDITA RAHMA | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

8 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

23 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya