Polri Tak Akan Tangguhkan Penahanan Para Tersangka Penghasut UU Cipta Kerja
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Kamis, 15 Oktober 2020 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan penangguhan penahanan kepada sembilan tersangka kasus UU ITE dan penghasutan terkait UU Cipta Kerja.
"Semua kami proses dan tidak ada penangguhan penahanan ya. Sekali lagi, kami proses," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Kepolisian menahan sembilan orang dan telah menetapkan seluruhnya sebagai tersangka. Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin Anida, dan DW.
Argo menjelaskan, kesembilan tersangka tersebut menyebarkan ujaran kebencian serta bermuatan provokatif melalui WhatsApp, Facebook, dan Twitter.
Argo memberikan gambaran, untuk kasus yang di Medan, Khair Amri menggunggah foto Gedung DPR RI dengan tulisan 'Dijamin komplit, kantor sarang maling dan setan' di grup percakapan WhatsApp bernama 'KAMI Medan'. Selain itu, ia juga dituding mengumpulkan saksi untuk melempari kantor pemerintahan dan anggota polisi.
Sedangkan kasus di Jakarta, salah satunya yakni Jumhur Hidayat. Ia, kata Argo, menulis 'UUD memang untuk primitif, investor untuk IRC dan pengusaha rakus' di Twitter pribadinya.
Argo mengatakan, keseluruhan tersangka ini menggunakan pola yang sama untuk memancing kericuhan saat aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja digelar. "Pakai pola hasut, di Jakarta juga sama polanya," kata Argo.