Sebut Omnibus Law Telat Diserahkan ke Jokowi, Fraksi Rakyat: Sudah Tidak Sah

Rabu, 14 Oktober 2020 13:06 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Rakyat Indonesia mengatakan omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja sudah melewati batas waktu penyampaian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Karena itu, mereka mengatakan bahwa Omnibus Law ini sudah tidak sah.

Mereka merujuk pada Peraturan DPR 2/2020 tentang Pembentukan UU mengatur 'Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh (7) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama'.

"Sebagaimana kita ketahui bersama Rapat Paripurna yang menyetujui omnibus law UU Cipta Kerja adalah tanggal 5 Oktober. Artinya paling lambat penyerahan tersebut adalah pada 13 Oktober 2020 atau 1 hari yang lalu," ujar Fraksi Rakyat Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Oktober 2020.

Hal ini sekaligus membantah ucapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang mengatakan bahwa draf UU Ciptaker akan resmi menjadi UU hari ini, 14 Oktober 2020, setelah diserahkan pihaknya ke Jokowi. Azis beralasan tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB, bukan 13 Oktober 2020.

"Dengan demikian DPR telah terlambat menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Keterlambatan ini menambah banyak kecacatan sebelumnya sehingga RUU ini tidak memenuhi syarat formal untuk menjadi UU," kata mereka.

Advertising
Advertising

Dengan dasar argumen ini, FRI menyatakan dua sikap mereka. Pertama, Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk disahkan dan diundangkan. Kedua, Pemberlakuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja mereka sebut sebagai sebuah pelanggaran hukum dan konstitusi.

Hari ini, DPR memang baru direncanakan akan memberikan draf final UU Cipta Kerja yang mereka setujui pada Jokowi. Jumlah halaman draf UU ini diketahui beberapa kali berubah meski telah disetujui di Paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

2 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

12 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

12 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

13 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

13 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya