Perubahan Omnibus Law Cipta Kerja Tak Sekedar Format Halaman, Ada Perbedaan Isi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 14 Oktober 2020 08:02 WIB

Ratusan Buruh dengan mengendarai motor dihalau polisi saat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di bawah Flyover Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengatakan DPR akan mengirimkan salinan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini, Rabu, 14 Oktober 2020.

Azis mengatakan naskah final UU Cipta Kerja yang bakal diserahkan ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.

Aziz membenarkan jika banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Perbedaan ini karena proses perubahan ukuran kertas yang dipakai. "Itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik," tuturnya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ia menuturkan kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi DPR dan pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna berbeda. Ketentuan sidang paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal.

"Sehingga besar dan tipisnya setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang sudah ditentukan. Total 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya," ucap politikus Golkar itu.

Advertising
Advertising

Naskah final UU Cipta Kerja sempat menjadi pembicaraan lantaran yang beredar di publik berbeda-beda. Menjelang rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020, sejumlah awak media menerima salinan UU Cipta Kerja berjumlah 905 halaman. Empat hari kemudian muncul salinan lain setebal 1.052 halaman.

Tidak hanya dua, belakangan beredar lagi naskah UU Cipta Kerja dengan judul "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN" dengan 1.035 halaman. Setelah itu, muncul naskah 812 halaman yang bakal diberikan ke Presiden.

Dari keempat naskah yang beredar ini, DPR hanya mengakui tiga. Yaitu 905 halaman, 1.035 halaman, dan terakhir 812 halaman. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan tidak tahu menahu soal naskah 1.052 halaman.

Berdasarkan penelusuran Tempo menggunakan aplikasi untuk mengetahui metadata sebuah dokumen, naskah 905 halaman yang berformat PDF ini dibuat pada Senin, 5 Oktober 2020 pukul 09.42 WIB. Sementara itu, rapat Paripurna berlangsung di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan naskah UU Cipta Kerja 1.035 halaman yang beredar dibuat pada Senin, 12 Oktober pukul 02.55 WIB. Dan naskah 812 halaman dibuat pada Senin, 12 Oktober pukul 16,26 WIB.

Apa saja yang berubah dari setiap versi ini? baca halaman selanjutnya

<!--more-->

Indra mengatakan naskah omnibus law versi 1.035 halaman sama dengan naskah setebal 905 halaman yang beredar 5 Oktober. Namun, ia mengaku tak tahu dengan versi 1.052 halaman tertanggal 9 Oktober.

Menurut Indra, penambahan halaman dari 905 menjadi 1.035 terjadi hanya karena ada perbaikan format dan penyempurnaan redaksional. "Kan hanya format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya terdorong," ujar dia.

Indra mengatakan naskah ini akan dievaluasi terlebih dulu dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada hari ini. Setelah itu, pimpinan Baleg akan melaporkan kepada pimpinan DPR. Indra juga membantah anggapan belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Ia mengatakan substansi UU tak akan berubah dari yang sudah ditetapkan di paripurna. "Kalau sudah diparipurnakan enggak ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa digugat," ujar Indra.

Permasalahannya, ada banyak perubahan di dalam naskah 905 jika dibandingkan dengan 1.035 halaman. Salah satu perubahan yang paling kentara adalah perubahan kata “diatur dengan peraturan pemerintah” menjadi “diatur dalam peraturan pemerintah”.

Berdasarkan penelusuran Tempo, dalam naskah 905 halaman ada 28 frasa “diatur dalam peraturan pemerintah” dan 399 frasa “diatur dengan peraturan pemerintah”. Namun, frasa “diatur dalam peraturan pemerintah” malah melonjak tajam menjadi 417 buah di naskah 1.035 halaman. Sementara itu, frasa “diatur dengan peraturan pemerintah” malah anjlok hanya tersisa 6 buah di naskah akhir 1.035 halaman.

Selain itu, frasa “pemerintah daerah” yang di dalam naskah 905 halaman berjumlah 206 buah juga bertambah menjadi 309 buah dalam naskah 1.035 halaman. Sementara itu, frasa “pemerintah pusat” bertambah dari 817 buah di naskah versi paripurna menjadi 895 di naskah versi akhir yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Apa implikasi hukum dari perubahan ini? Baca halaman selanjutnya

<!--more-->

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, mengatakan perubahan substansi seharusnya tidak boleh terjadi setelah DPR menyetujui sebuah undang-undang. "Mengubah isi (substansi) UU setelah UU disetujui adalah bentuk cacat formil," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Oktober 2020.

Bivitri mengatakan bahwa Pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden menyetujui Undang-Undang ini, bukan mengesahkan. Pengesahan adalah ketika presiden resmi menandatangani Undang-Undang tersebut.

Meski belum disahkan, perubahan saat Undang-Undang sudah disetujui, adalah bentuk pelanggaran. Apalagi Bivitri mengatakan ada perbedaan besar dalam penggunaan kata "diatur dengan peraturan pemerintah" dengan "diatur dalam peraturan pemerintah".

Bivitri mengatakan penggunaan "diatur dalam" itu artinya beberapa peraturan turunan bisa diakomodir dalam satu peraturan pelaksana. Sedangkan "diatur dengan", berarti peraturan turunan harus diatur secara khusus dalam satu peraturan pelaksana. "Dasarnya UU 12/2011 sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Lampiran 2 butir 205," kata Bivitri.

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

4 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

10 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

15 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

17 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

17 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya