Temui Buruh Penolak UU Cipta Kerja, Sultan HB X: Saya Sampaikan ke Presiden

Kamis, 8 Oktober 2020 17:43 WIB

Perwakilan buruh menjalani protokol kesehatan dan rapid test sebelum bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait UU Omnibus Law di Kepatihan Yogya Kamis (8/10). Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menemui sejumlah perwakilan organisasi buruh yang menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020, di Yogyakarta.

Perwakilan buruh yang berasal dari organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK-Indonesia), Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) itu ditemui Sultan secara tertutup di nDalem Ageng, Komplek Kepatihan.

Awalnya pertemuan akan terbuka untuk media di Bangsal Kepatihan. Namun, kemudian diubah secara tertutup.

Usai pertemuan, Sultan menuturkan bahwa buruh meminta dirinya dapat memfasilitasi untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kalangan buruh meminta Sultan mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi pasca pengesahan UU Omnibus Law yang dinilai merugikan.

“Saya sanggupi untuk membuat surat yang nanti saya tandatangani selaku Gubernur DIY kepada presiden, sebagai respons atas aspirasi para buruh,” ujar Sultan.

Advertising
Advertising

Sultan menuturkan, dalam pertemuan itu para buruh juga meminta agar berbagai bantuan yang mandek atau belum bisa diterima buruh di masa pandemi Covid-19 ini dapat segera diterima. Sultan pun juga akan memfasilitasi tuntutan itu.

Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Irsyad Ade Irawan yang turut dalam pertemuan dengan Sultan itu mengatakan, setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan.

Pertama meminta Sultan membuat dan mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi. Kedua, meminta Pemerintah DIY ikut mendesak Presiden Jokowi dan partai pendukung mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja dengan kewenangannya. Ketiga, meningkatkan pendapatan upah bagi buruh di pabrik dan koperasi-koperasi.

Sedangkan tuntutan keempat, ujar Irsyad, pihaknya meminta Sultan HB X agar menaikkan upah minimum kota/kabupaten tahun 2021 sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Kami sudah melakukan survei KHL itu bersama rekan-rekan buruh lainnya, dan diperoleh (UMK layak) nilainya sebesar Rp 3 juta,” ujarnya.

Survei KHL itu pun perlu disuarakan karena saat ini UMK di Kota Jogja hanya Rp 2,2 juta saja.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

11 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

12 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya