Guyon Gedung DPR Dijual di Online Shop, Sekjen: Kepolisian Silakan Tindaklanjuti
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 7 Oktober 2020 14:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar menanggapi guyon sebagian warga yang menawarkan gedung DPR di lapak jual-beli daring atau online shop. Menurut Indra, guyonan semacam itu insinuatif dan tidak pada tempatnya lantaran gedung DPR merupakan aset negara.
"Itu urusan Kementerian Keuangan sama yang bersangkutan sama unsur kepolisian lah kalau ini. Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas," kata Indra dikutip dari siaran di instagram @dpr_ri, Rabu, 7 Oktober 2020.
Meski begitu, Indra mengatakan DPR tak akan melaporkan ke polisi. Ia hanya menjelaskan bahwa gedung DPR tercatat oleh Kementerian Keuangan sebagai barang milik negara.
Sehingga, kata dia, Kemenkeu dan Kepolisian bisa menindaklanjuti jika ada yang menyebut bahwa gedung DPR dijual. "Kalau ada yang melakukan informasi semacam itu ya Kemenkeu dan Kepolisian yang silakan menindaklanjuti," ujar dia.
Saat ditanya ihwal kekecewaan publik terkait pengesahan Undang-undang atau UU Cipta Kerja hingga munculnya aksi tersebut, Indra mengatakan bahwa ada juga publik yang mendukung. Menurut dia, guyon menjual gedung DPR itu tak diketahui maksudnya apa.
"Jadi silakan tanya saja sama yang beriklan kenapa dijual. Dan sekali lagi itu kembali lagi kepada Kemenkeu, ini semua kan aset negara," kata Indra.
Sebelumnya, gedung DPR ditawarkan di sejumlah lapak jualan daring. Beberapa akun rata-rata memajang foto gedung kura-kura DPR tampak atas sembari menulis caption "Gedung DPR (sumbangan)", "JUAL MURAH GEDUNG DPR DAN ISINYA", dan sebagainya. Namun ketika Tempo mengecek dua marketplace pada pukul 14.48 WIB, unggahan-unggahan itu sudah tak ditemukan.