Perhimpunan Dokter Minta Menteri Kesehatan Cabut Aturan Pelayanan Radiologi

Selasa, 6 Oktober 2020 04:58 WIB

Dokter dan petugas kesehatan melakukan swab nasofaring di Puskesmas Tamblong, Bandung, Rabu, 30 September 2020. Rencana penguatan 1.500 Puskesmas sebagai garda depan pelacakan, pengetesan, dan penanganan Covid-19 di pelosok buyar setelah pemerintah kembali merubah pengambil kebijakan dan program kerja di satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat pusat. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah perhimpunan dokter meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meninjau ulang dan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Terbitnya beleid itu dianggap telah mengistimewakan dokter spesialis radiologi dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non-pengion.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan lebih dari 40 pihak yang mewakili perhimpunan serta kelompok dokter spesialis telah meneken surat permohonan peninjauan aturan ini. Dalam suratnya, perhimpunan dokter mencantumkan tiga poin yang membuat mereka keberatan terhadap isi beleid.

Pertama, para dokter memastikan aturan baru tentang pelayanan radiologi akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antar-sejawat profesi yang selama ini telah berjalan dengan baik. “Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas,” kata perhimpunan dokter dalam isi surat yang tertarikh pada 5 Oktober 2020.

Padahal di tengah kondisi pandemi Covid-19, diperlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antar-sejawat dengan kompetensi masing-masing. Poin kedua, aturan yang diterbitkan Terawan ditengarai bisa menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis, pasti akan terjadi defisit dokter,” tutur isi surat tersebut. Kekacauan bahkan akan terjadi meski aturan PMK Nomor 24 Tahun 2020 juga mengatur jangka waktu ketentuan peralihan untuk penyesuaian layanan.

Ketiga, perhimpunan dokter prihatin dan menyayangkan sikap Terawan sebagai dokter spesialis radiologi. Terawan dinilai hanya mengutamakan sejawatnya di bidang spesialis tersebut dan mengesampingkan dokter lainnya.

“Berdasarkan pada pertimbangan di atas, dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK 24 Tahun 2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tulis perwakilan perhimpunan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

1 hari lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

13 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya