Pemerintah Ubah Lagi Skema Pesangon di Omnibus Law, dari 32 Jadi 25 Kali Upah

Sabtu, 3 Oktober 2020 18:51 WIB

Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020. Menurut data KSPI di sektor tekstil dan garmen selama pandemi terdapat 96 ribu orang dirumahkan dan sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengusulkan perubahan besaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Cipta Kerja telah menyepakati besaran pesangon sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan agenda pembahasan hasil tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) hari ini, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan perubahan besaran dan skema.

"Dalam perkembangan dan memperhitungkan kondisi pandemi saat ini maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Yang menjadi beban pelaku usaha maksimal 19 kali gaji ditambah JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah," kata Elen dalam rapat dengan Baleg DPR, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya memberikan jaminan pesangon PHK sebesar 32 kali gaji. Namun menurut Elen, hanya 7 persen pengusaha saja yang mampu membayarkan pesangon sesuai aturan kepada pekerjanya yang di-PHK.

Maka dari itu, Elen berdalih perubahan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja ini demi memberikan kepastian hukum bagi buruh yang di-PHK. Kata dia, pengusaha bisa membayarkan pesangon meski jumlahnya tak terlampau besar.

Advertising
Advertising

"Selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi, faktanya tidak banyak yang bisa berikan pesangon dengan jumlah setinggi itu," ujar Elen.

Usul perubahan ini menuai protes dari fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat. Di antaranya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Anggota Fraksi NasDem, Taufik Basari, mempertanyakan jaminan pemerintah bahwa besaran pesangon 19+6 kali gaji ini bisa diimplementasikan. Taufik mengatakan ketentuan ini justru dikhawatirkan menimbulkan PHK massal lantaran tidak kecilnya pesangon yang mesti dibayarkan.

"Jaminan apa yang bisa disampaikan pemerintah untuk yakinkan kami semua dan buruh bahwa kebijakan baru ini tidak menimbulkan hal yang kita khawatirkan," kata Taufik.

Anggota Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan dan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa berkukuh besaran pesangon seharusnya tetap 32 kali gaji seperti yang sudah diputuskan. Hinca mengatakan perubahan ini justru akan merusak tatanan yang ada.

"Kami ingin tetap ada keberpihakan pada buruh yang ingin dimatikan (di-PHK) itu," kata Hinca.

Anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mempertanyakan mengapa ketentuan substansial yang sudah disepakati itu dibahas lagi untuk diubah. Namun meski menuai pertanyaan dari lima fraksi, perubahan besaran pesangon PHK ini tetap diketok.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengklaim ia telah memberi kesempatan pada fraksi-fraksi untuk menyatakan pendapat. Ia mempersilakan ketidaksepakatan terkait pasal tersebut dituangkan dalam pandangan fraksi saja.

"Tadi kan sudah saya kasih kesempatan, sudah dijawab pemerintah, puas tidak puas tinggal keputusan politik," kata Supratman lalu mengetok perubahan pasal tersebut.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

2 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

2 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

2 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

3 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

11 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

11 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

11 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya