Bertemu Pimpinan KPK, Menteri Ida Jelaskan Kendala Penyaluran Subsidi Gaji

Reporter

Friski Riana

Jumat, 2 Oktober 2020 14:02 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sambutan dalam pertemuan luar biasa secara virtual dengan para Menteri Perburuhan dan Ketenagakerjaan dari Negara Anggota G20 pada sesi II Asia Pacific Regional Event.

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto untuk membahas penyaluran subsidi gaji.

"Ini kami tindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan subsidi upah atau gaji ini dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerinahan yang baik secara materil maupun formil," kata Ida dalam konferensi pers, Jumat, 2 Oktober 2020.

Ida menjelaskan, subsidi gaji ditargetkan kepada 12,4 juta pekerja dengan total anggaran Rp 14,8 triliun. Para pekerja akan menerima Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali.

Dalam realisasinya, subisidi gaji telah disalurkan 99,38 persen atau 2,4 juta penerima pada gelombang pertama. Kemudian gelombang kedua terealisasi 99,38 persen atau 2,9 juta penerima. Gelombang ketiga terealisasi 99,32 persen atau 3,4 juta penerima, dan gelombang keempat 69,18 persen atau 1,8 juta penerima.

Ida mengaku ada sejumlah kendala yang membuat realisasi tidak sampai 100 persen. Yaitu duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar. Total ada 130.183 penerima yang mengalami kendala.

Advertising
Advertising

Ida mengaku sudah melaporkan kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS TK untuk validasi data dan bank penyalur. "Kami buat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker. 130 ribu yang bermasalah bisa melapor," kata dia.

Menurut Ida, data penerima subsidi gaji ini semula 15,7 juta pekerja dengan anggaran Rp 37,7 triliun. Namun, setelah divalidasi BPJS Ketenagakerajaan, penerima yang layak adalah 12,48 juta. Selisih anggaran subsidi gaji ini, kata Ida, akan dikembalikan ke kas negara.

FRISKI RIANA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya