FinCEN Files: Transaksi Mencurigakan Toko Emas Tua di Pontianak

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 3 Oktober 2020 08:02 WIB

FinCEN HQ, di Vienna, Va. AS. Foto: Scilla Alecci/ICIJ

Perkara ini bermula ketika Tujuan Utama bekerja sama untuk mengolah emas batangan menjadi perhiasan dengan Xin Zhong Cheng PTE. Ltd di Hong Kong pada 13 Februari 2015. Perhiasan ini nantinya akan kembali di ekspor ke Xin Zhong. Namun, Tujuan Utama tak mengejerkan sendiri. Ia menyerahkannya kepada PT Loco Montrado.

Pada Januari 2016, salah satu pegawai Loco Montrado menghubungi pegawai di Tujuan Utama. Dalam percakapan ini, pegawai Loco Montrado menyebut ada sisa bahan baku perhiasan seberat 218.039,36 gram. Kemudian, Tujuan Utama memberitahu Xin Zhong soal sisa bahan baku perhiasan yang belum diolah ini.

Dalam komunikasi antara dua perusahaan ini, Xin Zhong meminta Tujuan Utama mengembalikan emas batangan yang belum terpakai itu ke Metalor Technologies sebelum 26 Januari 2016. Tujuan Utama menyanggupi permintaan ini. Perusahaan ini kemudian menggelar rapat bersama perwakilan Loco Montrado di Pontianak untuk membahas pengembalian tersebut.

Saat rapat itu, perwakilan Loco Montrado sudah membawa dua lembar surat packing list dan commercial invoice. Kemudian, Direktur Utama Tujuan Utama Discon Lisdyanto meneken kedua dokumen tersebut. Setelah rapat itu, PT Loco Montrado mengirimkan sisa emas tersebut ke kantor operasional PT Tujuan Utama di Ruko Kencana, Pluit, Jakarta Utara pada 21 Januari 2016.

Setelah sisa emas tersebut sampai, Tujuan Utama menghubungi Xin Zhong untuk memberitahu rencana pengembalian. Mereka membuat surat packing list tertanggal 21 Januari 2016. Dalam surat itu, Tujuan Utama memberi tahu bahwa isi barang yang akan mereka kirim kepada Metalor di Hong Kong berupa scrap jewelry. Kemudian, Tujuan Utama menghubungi perusahaan pengiriman untuk mengekspor barang tersebut ke Metalor.

Dalam perjalanannya, Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, memperoleh informasi bahwa ada ketidaksesuaian antara dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan fisik barang. Bea Cukai lalu menahan kontainer milik Tujuan Utama untuk menguji petik beberapa peti yang berisi emas.

Dari hasil pemeriksaan ini, Bea Cukai menyimpulkan Tujuan Utama memalsukan dokumen PEB. Dalam dokumen Tujuan Utama menulis akan mengekspor scrap jewelry, namun Bea Cukai menyimpulkan bahwa barang yang mereka kirim adalah emas batangan dan pilinan. Kepabeanan menyebut Tujuan Utama berusaha mengakali dokumen agar tidak kena bea impor emas.

Tempo sempat mendatangi kantor operasional Tujuan Utama di Pluit namun nihil. Tak ada perusahaan ini dari alamat yang ada di dokumen Mahkamah Agung. Alih-alih yang adalah restoran makanan jepang. Seorang petugas keamanan restoran memastikan, bahwa tempat makan itu bernomor 128 A dan 128 B. Dia mengatakan tak ada perusahaan bernama PT Tujuan Utama di lokasi tersebut.

Dua ruko yang berada di sebelah restoran memiliki nomor 128 C. Di masing-masing ruko dua lantai itu tertulis plang iklan penyewaan ruko dan satu lagi memiliki plang bertuliskan Maxxima Service Center.

Discon selaku Direktur Tujuan Utama juga tak banyak berkomentar. Dimintai konfirmasi di rumahnya yang ada di Gang Palem, Pontianak, Discon mengatakan baru selesai operasi lipoma. “Belum ada tiga jam keluar dari rumah sakit,” kata Discon awal September lalu. Tempo pun sempat dua kali lagi mendatangi pria ini, namun ia tetap bungkam.

Namun, Discon mengakui memimpin perusahaan itu. Tapi ia mengaku lupa transaksi di periode Januari - Februari. "Saya baru menjabat," katanya.

Berita terkait

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

10 jam lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

2 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

2 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

3 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

8 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

10 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

10 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

11 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya