Pengacara Keberatan Istilah Mahkamah Agung Sunat Hukuman Anas Urbaningrum

Jumat, 2 Oktober 2020 12:39 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara, keberatan dengan istilah Mahkamah Agung menyunat hukuman kliennya.

"Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukan lah menyunat, tetapi memotong hukuman yang pada pokoknya menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Rio menilai, putusan di pengadilan tinggi justru lebih adil ketimbang PK. Karena putusan tingkat dua tersebut mengoreksi putusan tingkat pertama yang semula masa hukumannya 8 tahun menjadi 7 tahun.

Terkait pencabutan hak politik, Rio menjelaskan bahwa putusan tingkat pertama dan kedua memutus hak politik Anas tidak dicabut. Pencabutan hak politik mulai muncul pada putusan kasasi dan tanpa batasan waktu. Sedangkan pada putusan PK oleh Mahkamah Agung, hak politik Anas dicabut dengan batasan waktu.

"Sehingga tidak ada sunatan hukuman. Melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut Rio, putusan PK seharusnya mampu lebih baik dari putusan pengadilan tinggi yang memberi hukuman 7 tahun terhadap Anas. Sebab, novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata. "Harusnya klien kami dibebaskan," ujarnya.

Namun, Rio mengatakan tetap menghormati putusan PK. Ia mengatakan akan membicarakan putusan tersebut dengan kliennya, termasuk kemungkinan ikhtiar hukum yang bisa ditempuh.

Anas dihukum di pengadilan tingkat pertama 8 tahun penjara karena terbukti korupsi dan pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Proyek lainnya. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara.

Lalu, di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

34 menit lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya