Puslit Politik LIPI Beberkan Alasan Tunda Pilkada 2020

Kamis, 1 Oktober 2020 19:51 WIB

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019. TEMPO/Putri.
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Puslit Politik LIPI) memandang bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah meningkatnya kasus Covid-19 bukanlah keputusan yang bijak. Kendati telah diteken dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kebijakan tersebut masih diperdebatkan dan pemerintah masih punya waktu untuk mengkaji ulang.
"Kami masih melihat sebetulnya masih ada kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali, "kata Kepala Puslit Politik LIPI, Firman Noor, pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Firman mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan yang aman bagi pemilih. Ini, kata Firman, berdampak pada pelibatan yang terbatas dari rakyat itu sendiri dalam proses pemilihan.
Firman merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020. "Sikap berkeras diri untuk tetap melangsungkan Pilkada 2020 bukanlah sebuah sikap bijak dari sebuah pemerintahan demokratis yang terbentuk atas dasar kehendak rakyat," kata Firman.
Bukan tanpa alasan, Puslit LIPI membeberkan beberapa kajian atas rekomendasi tersebut. Pilkada 2020, tegas Firman, berpotensi menimbulkan pelanggaran kemanusiaan, mengingat tren Covid-19 yang terus meningkat dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Fakta di lapangan terkait dengan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada 2020 yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat, peserta dan penyelenggara Pilkada 2020 tergolong masih rendah mematuhi protokol kesehatan. "Kerumunan massa dan arak-arakan pendukung calon masih terus terjadi dan sulit untuk dikendalikan," kata Firman.
Perkembangan Indeks Kerawanan Pilkada 2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu juga mengindikasikan bahwa wilayah-wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terdapat 50 kabupaten/kota dengan kategori rawan tinggi, 126 kabupaten/kota rawan sedang, dan 85 kanupaten/kota rawan rendah. Namun, ada 9 provinsi penyelenggara Pemilu yang seluruhnya dikategorikan rawan tinggi.
Selain itu, kata Firman, kebijakan tetap melaksanakan Pilkada 2020 menunjukkan pula adanya ambivalensi yang berpotensi mereduksi upaya bangsa dalam berperang menghadapi pagebluk.
Pemerintah di satu sisi melakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan masyarakat dengan adanya kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. "Namun, di sisi lain memberikan peluang terjadinya konsentrasi massa pada tahapan-tahapan Pilkada 2020," imbuh Firman.
Selanjutnya, berdasarkan kajian Puslit LIPI, ada kecenderungan tafsiran aturan main pelaksanaan Pilkada 2020 yang debatable. Hal ini khususnya terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, kemudian diubah kembali menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi Covid-19, yang tidak disebut atau dijelaskan pada UU Nomor 10 Tahun 2020 maupun UU Nomor 6 Tahun 2020.
Lebih jauh, Pilkada 2020 pada akhirnya bukan menjadi prioritas bagi masyarakat secara luas, karena konsentrasi mereka lebih pada bagaimana mengatasi kesulitan ekonomi akibat resesi. "Ajakan dari beberapa tokoh dan organisasi masyarakat berpengaruh menjadi salah satu indikasi atas suara masyarakat yang sesungguhnya," tutup Firman.
YEREMIAS A. SANTOSO

Berita terkait

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

3 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

3 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

4 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

8 hari lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

9 hari lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya

Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

9 hari lalu

Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

Perusahaan farmasi AstraZeneca telah memutuskan menarik stok vaksin Vaxzefria dari seluruh dunia. Waktunya bareng dengan sidang gugatan.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

12 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

14 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

15 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

15 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya