Epidemiolog Nilai Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Ringan

Selasa, 29 September 2020 13:26 WIB

Petugas Satpol PP mengawasi dua wanita yang tengah menjalani hukuman sosial dengan menyapu jalanan, di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 9 Agustus 2020. Sanksi progresif ini nantinya akan memberikan hukuman yang dilipatgandakan jika pelanggaran dilakukan berulang kali. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, menilai pemerintah harus menyetarakan sanksi kerja sosial dengan besaran denda administrasi agar masyarakat patuh protokol kesehatan.

"Sanksi sosial ini kan ringan sekali. Jadi harusnya sanksi sosial disetarakan dengan dendanya," kata Tri kepada Tempo, Selasa, 29 September 2020.

Tri mengatakan sanksi berupa kerja sosial di beberapa daerah terlihat hanya untuk main-main. Padahal, jika disetarakan, kerja sosial bisa membuat masyarakat kapok melanggar protokol kesehatan. Misalnya, denda administrasi sebesar Rp 100 ribu setara dengan menyapu jalanan selama tiga hari atau seberapa jauh.

Menurut Tri, hal yang paling penting untuk membuat masyarakat taat protokol kesehatan adalah edukasi. "Tanpa edukasi, menurut saya, susah untuk masyarakat patuh terhadap aturannya," kata dia. Selain itu, hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang melanggar.

Tri mengatakan sanksi sosial perlu dikedepankan ketimbang sanksi pidana.

Advertising
Advertising

Survei Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat sejumlah alasan masyarakat tidak mematuhi protokol Covid-19 (kesehatan). Sebanyak 55 persen responden menjadikan ketiadaan sanksi sebagai alasan mereka tak menerapkan protokol Covid-19.

"Sekarang ini pemerintah sudah menerapkan sanksi, nampaknya ke depan sanksi ini perlu lebih dipertegas lagi," kata Kepala BPS Suhariyanto, dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 September 2020.

Pria yang akrab disapa Kecuk ini menyebutkan alasan terbanyak berikutnya adalah tidak adanya kasus penderita Covid-19 di sekitar lingkungan responden (39 persen), pekerjaan menjadi sulit jika harus menerapkan protokol kesehatan (33 persen), harga masker, face-shield, hand sanitizer atau APD lain cenderung mahal (23 persen), dan mengikuti orang lain (21 persen).

"Satu hal lagi adalah bahwa 19 persen tidak menerapkan protokol kesehatan karena aparat atau pimpinannya tidak memberikan contoh," ujar Kecuk.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

8 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

10 jam lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

11 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

11 jam lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

22 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

3 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

3 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

3 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

4 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya