KPK Kecewa Banyak Vonis Koruptor Disunat MA

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 21 September 2020 09:47 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat banyak vonis terhadap koruptor dipangkas oleh Mahkamah Agung. Sepanjang 2019 hingga 2020 saja, KPK menyebut terdapat 20 terdakwa korupsi yang hukumannya disunat oleh MA.

“Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 21 September 2020.

KPK menyatakan fenomena ini memberikan kesan buruk terhadap lembaga peradilan. Komisi khawatir kesan itu akan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. “KPK menyayangkan dengan banyaknya putusan MA di tingkat Peninjuan Kembali dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ali.

Ali mengatakan pengurangan hukuman akan menghilangkan efek jera terhadap para pelaku korupsi. Selain itu, pemotongan hukuman dikhawatirkan akan semakin menyuburkan praktek korupsi di Indonesia. “Dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita ingin memberantas korupsi,” ujar dia.

KPK berharap MA segera mengimplementasikan Peraturan MA tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat pengadilan. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur pedoman bagi hakim dalam memutus kasus korupsi. Perma itu dibuat agar tidak terjadi perbedaan mencolok dalam hukuman kepada koruptor. KPK berharap Perma itu juga berlaku di tingkat PK.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, MA mengabulkan sejumlah gugatan PK para koruptor. Salah satunya, MA mengabulkan PK terpidana kasus korupsi proyek di PUPR, Musa Zainuddin. MA memangkas hukuman eks politikus PKB itu dari 9 tahun menjadi 6 tahun. MA juga memangkas hukuman mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan, menjadi hanya 2 tahun penjara. Hukuman Sri itu bahkan lebih rendah dari vonis untuk orang kepercayaannya yang dihukum karena menjadi perantara suap.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

4 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

6 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

6 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

9 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

9 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

11 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

11 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

12 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

14 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya