Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020. KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung mendapat bantuan berupa 60 orang yang bakal menjadi satuan tugas (satgas) baru untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Radja Nafrizal berpandangan saat ini pihaknya banyak menangani perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang cukup besar.
"Sehingga sangat dibutuhkan satgas baru untuk membantu menangani kasus," ucap dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 18 September 2020.
Radja menyebut, ke-60 orang itu sudah diseleksi terlebih dahulu dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia. "Tes seleksinya di Kejagung sini. Semuanya berasal dari daerah untuk membantu menangani perkara (korupsi) di sini," kata Radja.
Adapun kebutuhan untuk satgas adalah sebanyak 78 orang. Alhasil, Radja mengatakan jika pihaknya masih membutuhkan 18 orang lagi. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pun akan membuka tes seleksi Satgas tahap kedua dalam waktu dekat. "Nanti kami rekrut 18 orang untuk Satgas lagi," ujar Radja.