Djoko Tjandra (baju tahanan) saat akan diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia akan menyerahkan sejumlah bukti kasus Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berharap dengan bukti itu KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.
"KPK mudah-mudahan nanti setelah menganalisa bukti yang saya berikan harapan tertinggi saya diambil alih," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Selasa, 15 September 2020.
Sebelumnya, MAKI telah menyerahkan sejumlah petunjuk ke KPK pada 11 September 2020. Petunjuk diserahkan bersamaan dengan gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung dan KPK.
Menurut Boyamin, salah satu petunjuk penting adalah penggunaan istilah bapakku dan bapakmu. Istilah itu diduga dipakai oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan advokat, Anita Kolopaking saat merencanakan pengurusan fatwa dan grasi untuk Djoko Tjandra.
Boyamin mengatakan setelah menyerahkan petunjuk itu, KPK menanyakan kepada dirinya mengenai bukti yang dimiliki. Boyamin mengatakan akan menyerahkan bukti itu ke KPK, besok. "Lihat besok ya apa yang akan saya serahkan," kata dia.