TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menduga ada peran anggota Komisi Hukum DPR di balik kasus suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut dia, jejak peran tersebut dapat ditelusuri lewat salah satu tersangka kasus ini, yaitu eks politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
“Patut diduga ada di komisi tiga, karena berhubungan dengan pekerjaan komisinya,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Ahad, 13 September 2020.
Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya menjadi tersangka kasus Pinangki pada 2 September 2020. Andi diduga terlibat dalam pengurusan fatwa MA untuk Djoko. Kejaksaan menjerat Andi dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai percobaan pemufakatan jahat.
Koran Tempo edisi 29 Agustus 2020 menyebut Andi diduga akan membantu Pinangki menyamarkan penerimaan uang US$ 10 juta dari Djoko. Kasus ini bermula ketika Jaksa Pinangki menyodorkan proposal US$ 100 juta untuk mengurus fatwa bebas kepada Djoko Tjandra. Belakangan, Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.
Djoko telah membayar uang muka sebesar US$ 500 ribu kepada Pinangki. Sisa uang pembayaran diduga akan menggunakan safe deposit box berupa pembelian proyek pembangkit listrik. Dalam pembelian itu, KTP milik Andi diduga akan digunakan dalam dokumen jual-beli pembangkit listrik ini. Proses jual-beli ini diduga hanya kamuflase untuk menyamarkan pembayaran.
Menurut Rio, ada orang dengan pengaruh lebih besar di balik Andi Irfan Jaya. Dia mengatakan Andi hanya kader Partai Nasdem Sulawesi Selatan yang tak punya pengaruh. Dia sangsi taipan sekelas Djoko Tjandra dapat begitu saja menyerahkan uang US$ kepada Andi dan Pinangki. “Andi itu bukan politisi nasional, bukan apa-apa untuk bermain di tingkat Jakarta,” ujarnya.
Rio menengarai Andi bekerja berdasarkan perintah dari atasannya. Namun, Ia menolak menyebutkan siapa aktor di balik Andi Irfan. “Aku cuma bilang atasannya Andi Irfan, ini orang pasti secara emosional dekat, dia percaya dengan Andi Irfan, patut diduga ada di komisi tiga,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa mengatakan tak mendengar informasi mengenai dugaan keterlibatan itu. “Tidak pernah dengar,” kata dia dihubungi lewat pesan singkat.
Begitupun Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni juga mengatakan tak pernah mengetahui isu tersebut. “Saya belum pernah dengar,” kata dia. Ketua Komisi Hukum Herman Hery, Wakil Ketua Adies Kadir dan Ahmad Syahroni belum merespon pesan dari Tempo.