8 Poin Permintaan Warga Laman Kinipan kepada Wamen LHK

Senin, 14 September 2020 06:24 WIB

Masyarakat adat Kinipan. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Desa Adat Laman Kinipan menyampaikan delapan poin aspirasi untuk Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. Bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alue berkunjung ke Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah pada Rabu lalu, 9 September 2020.

"Jelas keinginan masyarakat adalah hutan adat mereka diakui," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah, Dimas N. Hartono kepada Tempo, Ahad, 13 September 2020.

Secara rinci, berikut delapan poin aspirasi masyarakat adat Kinipan yang disampaikan kepada Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

1. Masyarakat Kinipan setuju jika operasional perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari dihentikan. Namun, masyarakat ingin memastikan terlebih dulu seperti apa yang dimaksud berhenti dan di mana titik koordinat berhentinya aktivitas perusahaan tersebut.

2. Masyarakat Kinipan meminta pemerintah memfasilitasi komunikasi dengan Desa Karang Taba demi menghasilkan kesepakatan terkait tapal batas desa tanpa merusak kesepakatan Desa Kinipan dengan desa-desa lain yang sudah ada berita acaranya.

Advertising
Advertising

3. Masyarakat meminta agar status wilayah dan hutan adat di Kinipan segera diakui oleh pemerintah. Menurut Dimas N. Hartono, masyarakat sudah mengajukan permohonan pengakuan wilayah dan hutan adat ke Pemerintah Kabupaten Lamandau sejak 2018.

4. Masyarakat Kinipan meminta adanya revisi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT SML dan mengeluarkan wilayah Desa Kinipan dari konsesi PT SML.

5. Masyarakat Kinipan meminta adanya rehabilitasi terhadap lahan yang telah digarap perusahaan dan reforestasi terhadap hutan adat yang sudah dirusak PT SML.

6. Masyarakat Kinipan meminta KLHK menjelaskan dan memberikan data beserta titik koordinat terkait pernyataan Wamen Alue Dohong bahwa hanya ada 900 hektare wilayah Kinipan yang masuk atau beririsan dengan wilayah kerja PT SML.

Menurut masyarakat, ada 4.541,12 hektare izin PT SML yang berada di wilayah adat Kinipan. Seluas 2.625,18 hektare di antaranya sudah berupa Hak Guna Usaha (HGU) PT SML, dan 1.857,57 hektare hutan adat sudah dibabat untuk pembukaan lahan.

7. Masyarakat Kinipan meminta agar diberikan peta HGU PT SML yang telah diterbitkan.

8. Masyarakat Kinipan meminta peraturan daerah atau SK Bupati beserta file SHP yang selama ini digunakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lamandau untuk menentukan batas-batas desa, terutama di Kecamatan Batang Kawa.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

1 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

11 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

11 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

12 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

17 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

26 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

26 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

27 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

29 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

29 hari lalu

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya