Jakarta PSBB Lagi, MUI: Fatwa Lama tentang Beribadah Berlaku

Sabtu, 12 September 2020 10:09 WIB

Petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan DKI Jakarta menyemprotkan disinfektan di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Penyemprotan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di rumah ibadah jika nantinya kembali dibuka untuk umum saat pemberlakuan tatanan hidup normal baru (new normal). ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan fatwa baru tentang beribadah di tengah pandemi Covid-19 seiring diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta. "Berlaku fatwa MUI yang sudah ada," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 12 September 2020.

MUI pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada 16 Maret 2020. Fatwa ini keluar pada awal-awal penyebaran penyakit Covid-19 di Indonesia.

Dalam fatwanya, MUI menyatakan pasien positif Covid-19 wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan. Orang yang positif Covid-19, menurut MUI, boleh mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.

"Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," bunyi salah satu poin fatwa MUI tersebut.

Bagi orang sehat yang belum diketahui apakah terpapar virus corona atau tidak, maka perlu memperhatikan sejumlah hal dalam beribadah. Jika ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi maka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan salat jamaah lima waktu, salat Tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya.

Advertising
Advertising

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19, seperti tidak kontak fisik langsung," kata MUI.

MUI melarang umat Islam di suatu kawasan untuk menyelenggarakan salat Jumat atau aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang jika kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali.

Sementara untuk pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. "Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19".

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

15 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

20 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

10 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya