Komnas HAM Surati Polda Metro Jaya soal Peretasan Tempo.co dan Tirto.id

Jumat, 11 September 2020 17:00 WIB

Hasil tangkapan layar Tempo.co mendapat serangan cyber. TEMPO/Fajar Febianto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Nana Sujana untuk meminta informasi perkembangan penanganan kasus peretasan situs website media Tempo.co dan Tirto.id.

Surat ini bermula dari aduan kuasa hukum Tempo.co dan Tirto.id, Ade Wahyudin (Direktur LBH Pers) dan Era Purnamasari (Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) pada 31 Agustus lalu. Ade menerima tembusan layang Komnas HAM kepada Polda Metro ini.

"Betul Komnas HAM sudah mengirim surat (ke Kapolda)," kata Ade ketika dihubungi, Jumat, 11 September 2020.

Komnas HAM menyatakan memberi perhatian serius terkait aduan peretasan Tempo.co dan Tirto.id ni. Komnas lantas membentuk Tim Kebebasan Berekspresi dan Kejahatan Digital guna melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Tempo.co dan Tirto.id juga telah melaporkan peretasan yang dialami ke Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2020. Merujuk Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas meminta Kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu dan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasusnya.

Advertising
Advertising

"Penting kami sampaikan bahwa aksi peretasan dan serangan digital terhadap media nasional adalah bentuk ancaman terhadap demokrasi, membatasi hak atas informasi masyarakat, menciderai kebebasan berpendapat dan berekspresi serta lebih jauhnya mengganggu kepentingan bangsa dan negara," demikian tertulis dalam surat yang diteken Komisioner Komnas HAM Choirul Anam itu.

Komnas HAM menyatakan hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik.

Komnas mengingatkan, Kepolisian selaku bagian dari pemerintah Indonesia wajib memenuhi dan melindungi hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Oleh karena itu, penting bagi Komnas HAM dan Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dengan membongkar siapa di balik peristiwa ini dan apa tujuannya."

Polda Metro Jaya diminta memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak menerima surat Komnas. Surat tertanggal 8 September 2020 ini juga ditembuskan ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional RI dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Situs Tempo.co sempat dua kali diretas pada Jumat, 21 Agustus lalu. Situs pertama kali tidak bisa diakses pada pukul 00.00 WIB dengan layar putih bertuliskan 403 forbidden. Setengah jam kemudian, situs berubah menjadi warna hitam dan ada iringan lagu Gugur Bunga selama 15 menit.

Peretasan juga dialami oleh situs berita Tirto.id pada hari yang sama. Jika peretasan Tempo berupa pengubahan tampilan visual halaman situs web, peretasan di Tirto adalah penghapusan artikel. Total ada tujuh artikel yang dihapus.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

8 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

10 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya