Ini Sebaran 60 Calon Peserta Pilkada 2020 yang Positif Covid-19
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Amirullah
Jumat, 11 September 2020 08:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan per Kamis, 10 September 2020, sebanyak 60 orang bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan tes usap (swab test). Mereka yang positif ini tersebar di 21 provinsi.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU tidak mengumumkan nama-nama para bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus Corona itu. "Tidak. Ada di KPU daerah datanya," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 September 2020.
Berikut sebaran data daerah yang terdapat bakal calon peserta Pilkada 2020 yang positif Covid-19:
1. Bali: 1 orang
2. Kalimantan Timur: 2 orang
3. Jawa Tengah :1 orang
4. Maluku Utara: 4 orang
5. Jawa Timur: 3 orang
6. Gorontalo: 10 orang
7. Riau: 1 orang
8. Sulawesi Selatan: 2 orang
9. Sumatera Utara: 6 orang
10. Lampung: 1 orang
11. Bengkulu: 1 orang
12. Sulawesi Tengah: Tidak ada.
13. Sulawesi Barat: Tidak ada.
14. Kalimantan Tengah: Tidak ada
15. Kalimantan Barat: Tidak ada
16. Kepulauan Riau: Tidak ada
17. Nusa Tenggara Timur: 1 orang
18. Sulawesi Utara: 2 orang
19. Jawa Barat: Tidak ada
20. Nusa Tenggara Barat: Tidak Ada
21. Kalimantan Selatan: 8 orang
22. Jambi: Tidak Ada
23. Banten: 1 orang
24. DI. Yogyakarta: Tidak ada
25. Papua Barat: 1 orang
26. Sulawesi Tenggara : 1 Orang
27. Bangka Belitung : tidak ada
28. Sumatera Selatan : 1 orang
29. Papua: 7 orang
30. Kalimantan Utara: 1 orang
31. Maluku: Tidak ada
32. Sumatera Barat: 5 orang.
Sebelumnya, Arief mengatakan jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar, maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan pilkada selanjutnya.
"Karena kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19, maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 September 2020.
Menurut Arief, meski calon kepala daerah itu positif Covid-19 pihaknya tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya. Bila yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.