Tjahjo Kumolo Perintahkan ASN Kerja di Rumah saat PSBB Total di Jakarta
Reporter
Friski Riana
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 10 September 2020 12:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan work from home atau bekerja di rumah secara penuh.
"Bekerja di rumah secara full dan tetap dengan sistem shift ada paket maksimal 25 atau 10 persen kerja kedinasan di kantor," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2020.
Tjahjo menuturkan langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020. Kebijakan ini dikecualikan bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB.
"Penyesuaian sistem kerja tersebut tentu saja tidak boleh menghambat pelayanan publik ataupun mengurangi sasaran kerja dan target kinerja dari Pegawai ASN yang bersangkutan," ujarnya.
Pemerintah DKI sebelumnya memutuskan memberlakukan kembali PSBB Jakarta secara total mulai Senin, 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali membatasi transportasi umum dan kegiatan publik harus ditunda.
Adapun ASN yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan PSBB meski zona merah, Tjahjo Kumolo mengatakan kantor hanya boleh diisi maksimal 25 persen sesuai SE Nomor 67 Tahun 2020.
FRISKI RIANA