TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan parlemen akan membatasi kehadiran anggota DPR dalam setiap rapat. Menurut dia, hanya 20 persen dari jumlah anggota di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan komisi yang bisa hadir dan akan diberlakukan pada pekan depan.
Kebijakan tersebut diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan lagi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. "Jadi komposisi yang hadir dalam rapat, yaitu pimpinan komisi dua orang, perwakilan fraksi 9 orang, sisanya virtual," kata Indra, Kamis, 10 September 2020.
Indra mengatakan tidak ada rencana pengurangan jadwal rapat di DPR RI karena masing-masing komisi sedang mengejar target kinerja dengan tiap mitra kerjanya. Namun, menurut dia, jadwal rapat-rapat tersebut akan dibatasi, yaitu maksimal hingga pukul 18.00 WIB dan sekali rapat paling lama berlangsung selama 4 jam.
"Di balkon tiap ruang rapat pun dibatasi, yaitu maksimal 5 orang tidak boleh lebih. Teman-teman media bisa melihat secara streaming," ujar Indra.
Ia menuturkan untuk mitra kerja yang hadir dalam rapat di DPR juga dilakukan pembatasan. Indra mencontohkan mitra kerja yang hadir, seperti menteri, satu sekjen kementerian, lima eselon I, dan maksimal delapan orang pendamping. "Selebihnya kalau ada pendamping lain silahkan ke balkon ruang rapat," kata dia.
Indra menjelaskan konsep aturan yang sudah disiapkan tersebut akan dibahas bersama dengan Pimpinan DPR untuk disetujui. Dia menegaskan bahwa DPR sangat memperhatikan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan kembali menerapkan PSBB Jakarta pekan depan.
"Secara prinsip penerapan protokol kesehatan di DPR tidak jauh berbeda namun pengetatan akan kami lakukan. Penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak akan kami awasi lebih ketat oleh tenaga pengamanan dalam," tutur Indra.