Kemenkes Bantah Isu Rapid Test Dihapus sebagai Syarat Perjalanan

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Kamis, 10 September 2020 10:50 WIB

Petugas memeriksa dokumen kesehatan penumpang pesawat rute domestik yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat 31 Juli 2020. Pemprov Bali mulai membuka sektor pariwisata bagi wisatawan domestik pada Jumat (31/7) dengan sejumlah persyaratan yang mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas untuk memberi pelindungan, kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung selama masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menampik isu dihapusnya surat keterangan RT-PCR maupun rapid test sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara.

Kabar ini mencuat lantaran surat keterangan tersebut akan diganti dengan pengisian Health Alert Card (HAC) dan pengecekan suhu tubuh sebagai skrining awal di pintu masuk negara.

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri tetap wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kemkes.go.id Kamis, 10 September 2020.

Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan. Ketentuan ini, kata Yuri, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Covid-19 serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang di Masa Pandemi.

Disamping itu, lanjut Yuri, HAC juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).

Advertising
Advertising

"Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar Covid-19 tidak semakin meluas," ujar Yuri.

Berita terkait

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

53 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

26 Desember 2023

Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

Membuat resolusi sehat adalah langkah pertama untuk mencapai keseimbangan dalam hidup sehingga perlu dimasukkan dalam resolusi tahun baru.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Cegah Merebaknya Varian Covid-19 JN.1 Selama Libur Nataru

26 Desember 2023

Antisipasi Cegah Merebaknya Varian Covid-19 JN.1 Selama Libur Nataru

Antisipasi mencegah merebaknya varian Covid-19 JN.1 penting karena saat libur Nataru mobilitas masyarakat meningkat tajam.

Baca Selengkapnya

Waspadai Penularan Covid-19, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

19 Desember 2023

Waspadai Penularan Covid-19, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengimbau penumpang dan operator transportasi umum memperketat protokol kesehatan atau prokes, menjaga kebersihan, dan mewaspadai penularan Covid-19.

Baca Selengkapnya

Disiplin Pakai Masker di Tempat Umum untuk Cegah Penularan Covid-19

18 Desember 2023

Disiplin Pakai Masker di Tempat Umum untuk Cegah Penularan Covid-19

Dokter menyebut perlunya kembali memakai masker saat berada di kerumunan demi mencegah penularan COVID-19, khususnya saat liburan.

Baca Selengkapnya

Cegah Penularan Subvarian Omicron EG.5, Epidemiolog Ingatkan Vaksinasi COVID-19

15 Desember 2023

Cegah Penularan Subvarian Omicron EG.5, Epidemiolog Ingatkan Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi COVID-19 tetap penting dilakukan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Omicron varian EG.5 di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Covid-19 yang Dipicu Varian Arcturus

6 Mei 2023

Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Covid-19 yang Dipicu Varian Arcturus

Kemenkes imbau masyarakat waspada Covid-19 dipicu varian baru, sub varian Arcturus atau XBB 1.16 yang sangat menular.

Baca Selengkapnya

Waspada Covid-19, Usai Libur Lebaran 5 Rumah Sakit Meningkat Keterisiannya

5 Mei 2023

Waspada Covid-19, Usai Libur Lebaran 5 Rumah Sakit Meningkat Keterisiannya

Kemenkes memberikan peringatan kepada masyarakat untuk waspada Covid-19 yang meningkat usai libur Lebaran 2023. Ini tanda-tandanya.

Baca Selengkapnya