Kejaksaan Agung Bilang Tak Ada Niat Tutupi Penanganan Perkara Jaksa Pinangki
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 8 September 2020 12:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan tak ada niat menutupi penanganan perkara dugaan suap fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menjelaskan, penyidik baru sekarang melaksanakan gelar perkara lintas institusi, lantaran materi penyidikan sudah mencapai 80-90 persen.
"Kalau di awal, kalau kami lakukan gelar, kami tidak bisa bilang apa materinya itu," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 September 2020.
Ali kembali menegaskan seluruh materi penyidikan telah dipaparkan kepada seluruh instansi yang hadir yakni Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Komisi Kejaksaan.
Bahkan, kata Ali, Kejaksaan Agung turut meminta masukan atas kekurangan dari empat instansi tersebut. "Kami sangat terima kasih atas kehadiran instansi lain, atas segala masukan dalam rangka akuntabilitas kinerja kami kepada publik," ucap dia.
Hari ini, 8 September 2020, Kejaksaan Agung menggelar gelar perkara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Gelar perkara tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan lah yang diduga menjadi perantara pemberian uang.