Kemendagri Usul Calon Kepala Daerah Tak Taat Protokol Kesehatan Didiskualifikasi
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Minggu, 6 September 2020 15:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengusulkan agar bakal calon kepala daerah yang tidak taat protokol kesehatan didiskualifikasi.
"Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bakal pasangan calon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 September 2020.
Bahtiar menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 selama dua hari terakhir ini. Padahal, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengimbau agar pendaftaran cukup dihadiri perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja.
"Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujarnya.
Menurut Bahtiar, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Yaitu pendaftaran hanya dihadiri ketua, sekretaris parpol pengusung atau bakal pasangan calon perseorangan.
Sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah dikabarkan mengadakan arak-arakan saat pendaftaran ke KPU. Salah satunya adalah calon Bupati Karawang inkumben, Cellica Nurrachadiana dan pasangannya, Aep Syaepuloh.
Sabtu kemarin, Tito melayangkan surat teguran untuk Cellica. Tito meminta Gubernur Jawa Barat memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica. Adapun Tito tidak bisa menegur bakal calon kepala daerah yang bukan inkumben karena tak ada dasar hukumnya.