Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke Penuntut Umum
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 3 September 2020 07:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari penyidik ke penuntut umum.
"Penanganan perkara atas nama tersangka oknum Jaksa PSM telah masuk tahap 1," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Hari mengatakan setelah pelimpahan ini jaksa peneliti mempunyai waktu 7 hari untuk mempelajari kelengkapan berkas perkara tersebut. Apabila lengkap, kata dia, maka penanganan perkara bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Namun, bila dinyatakan tak lengkap, maka jaksa akan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik untuk diperbaiki.
Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki menjadi tersangka gratifikasi terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini diduga menerima duit US$ 500 ribu untuk pengurusan tersebut.
Penelusuran Majalah Tempo menemukan dugaan bahwa US$ 500 ribu itu hanyalah uang muka. Pinangki diduga mengajukan proposal sebesar US$ 100 juta kepada Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko.