KSAD Ancam Anggota TNI AD yang Lindungi Pelaku Perusakan Polsek Ciracas
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 30 Agustus 2020 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Andika Perkasa memperingatkan bawahannya untuk tidak berupaya melindungi prajurit TNI AD yang terlibat aksi perusakan kantor Polsek Ciracas.
Dia mengancam akan menjerat pihak yang menutupi peran rekannya dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Apabila ada yang berusaha berbohong pada pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan kami tambahkan pasal yang termasuk dalam pasal obstruction of justice,” kata Andika Perkasa saat konferensi pers, di Mabes TNI AD, Jakarta, Ahad, 30 Agustus 2020.
Sejauh ini, kata dia, Pusat Polisi Angkatan Darat telah memeriksa 12 prajurit TNI AD yang diduga terlibat aksi perusakan kantor Polsek Ciracas dan fasilitas umum di sekitarnya. Sementara, sebanyak 19 prajurit lainnya tengah dipanggil untuk diperiksa.
Dia mengatakan akan menghukum prajuritnya yang terlibat sesuai KUHP Militer. Selain itu, mereka akan dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI dan membayar ganti rugi atas kerusakan dan korban luka dalam insiden tersebut.
Aksi perusakan Polsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dipicu oleh kabar bohong mengenai pengeroyokan prajurit TNI AD berinisial MI. Belakangan diketahui, MI mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi yang telah terbesar menyulut ratusan orang untuk melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya. Sejumlah anggota polisi dan masyarakat sipil mengalami luka dalam insiden ini.